Halopangkep.com, PANGKEP- Polres Pangkep gelar press release, Jum’at( 6/7/2022) di Mapolres Pangkep, terkait adanya dugaan penambangan ilegal yang dilakukan oleh initial MS di desa Biringere kecamatan Bungoro, MS saat ini resmi ditahan di Mapolres Pangkep usai ditetapkan sebagai tersangka.
Jumpa pers yang dihadiri sejumlah awak media, Kanit Tipidter Polres Pangkep,Ipda Aprinando menjelaskan, Tersangka MS diduga melakukan penambangan dengan tidak memiliki izin pertambangan dari pihak berwenang dengan modus melakukan destinasi wisata, kegiatan penambangan tersebut menggunakan alat berat jenis eskapator komatsu PC 200 untuk melakukan pengerukan dan kendaraan roda enam dilakukan untuk pengangkutan.

Lanjut dijelaskan, Adapun tersangka dalam perkara tersebut adalah intial MS (42) tahun dan intial AM (42) tahun sebagai pemilik alat berat,” Paparnya.(Amn)






