Pemkab Pangkep Serahkan Ranperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah kepada DPRD

PANGKEP,HaloPangkep.com – Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pemkab Pangkep) menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada DPRD Pangkep dalam Rapat Paripurna, Selasa (3/11/2026), di Ruang Sidang A Kantor DPRD Pangkep.

Penyerahan Ranperda dilakukan oleh Wakil Bupati Pangkep, H. Abd. Rahman Assagaf, mewakili Bupati Pangkep, Dr. H. Muhammad Yusran Lalogau dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Pangkep, H. Haris Gani.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Pangkep, Hj. Suriani A. Hamid, para asisten, serta unsur pimpinan dan anggota DPRD Pangkep.
Dalam sambutan Bupati Pangkep yang dibacakan Wakil Bupati, disampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Pangkep atas penerimaan Ranperda tersebut untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.
Disampaikan pula bahwa Ranperda perubahan tersebut telah melalui proses harmonisasi dan penyelarasan konsepsi oleh Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan.
Menurutnya, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memiliki peran penting dalam mewujudkan kemandirian keuangan daerah, khususnya dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat secara berkelanjutan.

Baca Juga  Cabut Laporannya di Polisi, Komisioner KPU Pangkep Rohani Sampaikan Permohonan Maafnya

Oleh karena itu, pengelolaan pajak dan retribusi daerah perlu dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus tetap memperhatikan kemampuan masyarakat dan iklim usaha di daerah.
Lebih lanjut dijelaskan, perubahan Perda tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah tertanggal 12 Maret 2026, perihal pemberitahuan hasil evaluasi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Pangkep Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berdasarkan hasil evaluasi, penyelarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta kebutuhan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah, dipandang perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan terhadap sejumlah tarif serta penambahan objek pajak dan retribusi daerah sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.

Baca Juga  Produksi Jagung Naik, Dewan Adat Kalbar Minta Polri Fasilitasi Pelatihan Petani

Melalui penyampaian Ranperda ini, Pemkab Pangkep berharap proses pembahasan bersama DPRD dapat berjalan dengan baik sehingga menghasilkan regulasi yang sesuai ketentuan, mendukung peningkatan PAD, serta tetap memperhatikan kepentingan dan kemampuan masyarakat.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *