Kasi Keselamatan dan Teknis Sarana LLAJ Dishub Pangkep Yanti : Kir Kendaraan  Gratis Tidak Ada Retribusi

HALOPANGKEP.COM – Uji kendaraan bermotor (KIR)  yaitu pemeriksaan berkala yang dilakukan untuk memastikan kendaraan layak beroperasi di jalan raya.

Pemeriksaan kendaraan secara berkala atau Uji Kir sangat perlu demi   keselamatan, karena menggandeng atau memuat barang reziko kecelakaan pasti ada, tidak memuat saja barang rezikonya ada,” Katanya, Kamis, ( 20/2/2025) di ruang kerjanya.

” Untuk tahun ini aturan Kir kendaraan tidak ada yang berubah masih tetap gratis dan tidak ada retribusi berbeda dengan sebelumnya,” Jelasnya.

Bagi pemilik kendaraan silahkan datang untuk di Kir kendaraannya diperiksa seperti lampunya, beratnya. Untuk berat kendaraan sangat penting untuk mengetahui tonase muatan atau batas kapasitas muatan jika melebihi maka akan berhadapan dengan timbangan yang jelas akan di tilang.

Baca Juga  Bupati MYL Serahkan Bantuan di Kecamatan Mandalle dan Labakkang

” Untuk  pemilik kendaraan mobil truk  10 roda belum bisa dilakukan Kir di Pangkep karena peruntukan- peruntukan alatnya berdekatan jadi biasanya pemilik kendaraan angkutan itu kendaraanya di Kir di Makassar. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *