HALOPANGKEP.COM – Uji kendaraan bermotor (KIR) yaitu pemeriksaan berkala yang dilakukan untuk memastikan kendaraan layak beroperasi di jalan raya.
Pemeriksaan kendaraan secara berkala atau Uji Kir sangat perlu demi keselamatan, karena menggandeng atau memuat barang reziko kecelakaan pasti ada, tidak memuat saja barang rezikonya ada,” Katanya, Kamis, ( 20/2/2025) di ruang kerjanya.
” Untuk tahun ini aturan Kir kendaraan tidak ada yang berubah masih tetap gratis dan tidak ada retribusi berbeda dengan sebelumnya,” Jelasnya.
Bagi pemilik kendaraan silahkan datang untuk di Kir kendaraannya diperiksa seperti lampunya, beratnya. Untuk berat kendaraan sangat penting untuk mengetahui tonase muatan atau batas kapasitas muatan jika melebihi maka akan berhadapan dengan timbangan yang jelas akan di tilang.
” Untuk pemilik kendaraan mobil truk 10 roda belum bisa dilakukan Kir di Pangkep karena peruntukan- peruntukan alatnya berdekatan jadi biasanya pemilik kendaraan angkutan itu kendaraanya di Kir di Makassar. (*).






