Tipu Teman Ratusan Juta,  IRT Di Pangkep Di Cokok Polisi

PANGKEP,HaloPangkep.com – HaloPangkep.com – Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, berinisial WD resmi dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.

WD, warga Jalan Coppo Tompong, Kelurahan Tumampua, Kecamatan Pangkajene, diduga telah menipu korban seorang perempuan asal Pulau Karanrang, Kecamatan Liukang Tupabiring, hingga mengalami kerugian hingga lebih dari Rp441 juta.

Kronologi Kejadian, Kasus ini bermula pada November 2024 lalu, ketika korban menerima telepon dari WD yang mengaku memiliki teman yang membutuhkan modal untuk usaha jual beli daging, pakaian di Pasar Sentral Pangkep, hingga membuka warung. WD juga menyebutkan bahwa suaminya butuh modal untuk membeli delapan ekor sapi.

Baca Juga  Dua Bupati Ziarah ke Makam Raja Bone di Siang

Korban, yang percaya dengan pengakuan WD, kemudian memberikan sejumlah uang secara bertahap. Total dana yang ditransfer korban mencapai Rp80.485.000 melalui 26 kali pengiriman ke rekening atas nama suami WD dan satu kali ke rekening saudari WD.

Tak hanya uang, korban juga menyerahkan emas miliknya seberat 439,71 gram senilai Rp360.871.214 kepada WD pada Desember 2024. Emas tersebut diserahkan untuk digadaikan dan dijadikan modal usaha oleh orang-orang yang diklaim sebagai teman WD.

Namun, hingga saat ini seluruh uang dan emas tersebut tidak pernah dikembalikan. Belakangan korban mengetahui bahwa nama-nama orang yang disebut WD sebagai peminjam modal ternyata tidak pernah ada. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp441.356.214.

Baca Juga  Ribuan Peserta Ikuti Jalan Sehat Anti Mager

Polres Pangkep telah menerima laporan korban dan menyita sejumlah barang bukti, antara lain, 36 lembar bukti transfer bank, 30 lembar bukti kepemilikan emas yang telah ditebus korban dari Pegadaian dan 12 lembar rekening koran.

Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Muhammad Saleh dalam konferensi pers di Aula Mapolres Pangkep, Selasa (29/7/2025). Menyatakan bahwa Kasus ini saat ini sedang ditangani dan pelaku terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.

“Kasus ini masih dalam penyelidikan dan pelaku terancam hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegas AKP Saleh.

Ancaman Hukum. Pasal 378 KUHP: Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, dipidana karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Baca Juga  PERINGATI HARI JUANG TNI AD KE 77 KODIM 1421/PANGKEP LAKSANAKAN BAKTI SOSIAL

Pasal 372 KUHP: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang milik orang lain yang ada padanya bukan karena kejahatan, dipidana karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *