Target PAD Pangkep dari KIR Kendaraan Capai Target Tahun 2023

HALOPANGKEP.COM – Kir mobil adalah proses pengujian kelayakan suatu kendaraan yang diatur dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan (Peraturan dari Kementerian Perhubungan tahun 2009, No. 22). Apakah kendaraan sudah layak dikendarai di jalan, aman, dan sudah memenuhi syarat.

Jenis jendaraan yang wajib  mengikuti uji KIR adalah : Taxi, Mobil sewa, Mobil berpenumpang manusia / mobil ojek online, Mobil dan truk pengangkut barang, Bus, Seluruh jenis truk,Mobil pick up.

Khusus di kabupaten Pangkep kendaraan yang paling banyak dilakukan KIR adalah kendaraan Pic up sebagaimana dijelaskan Kepala Seksi ( Kasi) Keselamatan dan Teknis Sarana LLAJ Dishub Pangkep Yanti ” Kendaraan yag di KIR  selain pemiliknya   tinggal di Pangkep, kendaraan yang melintas  juga banyak yang melakukan KIR kendaraannya dan yang terbanyak adalah dari jenis kendaraan Pick up,” Katanya,” Rabu 6 Desembrr 2023 di kantornya .

Baca Juga  Wakaops Damai Cartenz 2025 Ajak Anak-Anak di Yalimo Bersyukur atas Berkat Tuhan

Lanjut dijelaskan ‘Tidak semua kendaraan bisa dilakukan KIR,  jika tidak memenuhi standar keselamatan maka tidak bisa di lakukan KIR seperti over dimensi artinya melebihi ukuran standar seperti  ukuran baknya, karoserinya. Sedangkan untuk modifikasi kendaraan boleh ( rubah bentuk) boleh di KIR tapi harus ada izin rekomendasi dari Dinas Perhubungan Provinsi, yang jelas untuk tahun 2023 setoran untuk PAD Pangkep dari KIR kendaraan Alhamdulillah capai target dan setiap tahun seperti itu kecuali 2019 pada saat covid,” Pungkasnya. ( Amn).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *