HALOPANGKEP.COM – Kir mobil adalah proses pengujian kelayakan suatu kendaraan yang diatur dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan (Peraturan dari Kementerian Perhubungan tahun 2009, No. 22). Apakah kendaraan sudah layak dikendarai di jalan, aman, dan sudah memenuhi syarat.
Jenis jendaraan yang wajib mengikuti uji KIR adalah : Taxi, Mobil sewa, Mobil berpenumpang manusia / mobil ojek online, Mobil dan truk pengangkut barang, Bus, Seluruh jenis truk,Mobil pick up.
Khusus di kabupaten Pangkep kendaraan yang paling banyak dilakukan KIR adalah kendaraan Pic up sebagaimana dijelaskan Kepala Seksi ( Kasi) Keselamatan dan Teknis Sarana LLAJ Dishub Pangkep Yanti ” Kendaraan yag di KIR selain pemiliknya tinggal di Pangkep, kendaraan yang melintas juga banyak yang melakukan KIR kendaraannya dan yang terbanyak adalah dari jenis kendaraan Pick up,” Katanya,” Rabu 6 Desembrr 2023 di kantornya .
Lanjut dijelaskan ‘Tidak semua kendaraan bisa dilakukan KIR, jika tidak memenuhi standar keselamatan maka tidak bisa di lakukan KIR seperti over dimensi artinya melebihi ukuran standar seperti ukuran baknya, karoserinya. Sedangkan untuk modifikasi kendaraan boleh ( rubah bentuk) boleh di KIR tapi harus ada izin rekomendasi dari Dinas Perhubungan Provinsi, yang jelas untuk tahun 2023 setoran untuk PAD Pangkep dari KIR kendaraan Alhamdulillah capai target dan setiap tahun seperti itu kecuali 2019 pada saat covid,” Pungkasnya. ( Amn).








