Rapat Paripurna DPRD Pangkep Agenda Pandangan Akhir Fraksi Terkait 5 Jenis Ranperda

HALOPANGKEP –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangkep melaksanakan Rapat Paripurna, Jum’at 20 Desember 2024 di Ruang  Sidang ‘ A’ kantor DPRD Pangkep  dengan agenda pandangan akhir  Fraksi atas 5 jenis  Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda) untuk  disyahkan menjadi Peraruran Daerah ( Perda) kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.

Rapat dipimpin ketua DPRD Pangkep H.Garis Gani didampingi H.Muh.Tauhid selaku Wakil  ketua serta turut hadir sekretaris dewan ( Sekwan) Jufri Baso, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Pangkep Luki Wahyu serta dihadiri sejumlah
anggota DPRD Pangkep.

Dari pihak eksekutif hadir Wakil Bupati Pangkep H.Syahban Sammana, Sekda, Aisiten, Staf Ahli, Pimpinan OPD, Camat serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Baca Juga  Dandim Cup 2024, AD 84 Raih Poin Penuh

Dari Pandangan akhir  Fraksi DPRD, 4 jenis Ranperda disetujui menjadi Perda Pemerintah kabupaten Pangkep,  4  jenis Ranperda tersebut yakni : 1.Ranperda tentang perusahaan perseroan daerah Bank Perekonomian Rakyat Citra Mas.
2. Ranperda tentang penyelenggaraan perisinan perusahaan di daerah.
3. Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.
4. Ranperda tentang pengelolahan dan pengembangan sistem air limbah domestik

Sementara terkhusus  satu jenis Ranperda Rencana tata ruang wilayah tahun 2024 -2025 semua fraksi mendukung seoenuhnya tahapan pengajuan substamsi rancangan rencana tata ruang wilayah tahun 2024 – 2025 untuk diproses kejenjang yang lebih tinggi kepada kementerian agraria dan tata ruang atau Badan pertanahan nasional Republik Indonesia sesuai tahapan yang berlaku berdasarkan ketentuan  peraturan pemerintah nomor 21 Tahun 2021 tahun penyelenggaraan tata ruang.

Baca Juga  PSM Makassar Tumbangkan Bhayangkara FC, Peluang Juara Liga 1 Makin Dekat

Walau 4 jenis Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda) disetujui menjadi Peraruran Daerah ( Perda) oleh semua Fraksi  yang ada di DPRD Pangkep namun dari akhir pandangan Fraksi menekankan pentingnya dalam pelaksanaan Perda tersebut dijalankan sesuai dengan ketentuan dan peraruran yang berlaku. (Amn).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *