PANGKEP, HaloPangkep.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Pangkep menggelar Rapat Panitia khusus ( Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan DPRD Tentang Tata cara Beracara Badan Kehormatan ( BK) DPRD Pangkep.
Rapat tersebut digelar selama dua hari 17 – 18 Juni 2025 di Ruang Rapat Sidang B Kantor DPRD Pangkep.
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus DPRD Pangkep Umar Haya, SH.,MH dan dihadiri Wakil Ketua Pansus H.Suhardi Syam.S.Pd, Anggota Pansus serta Pejabat dan Sekretariat DPRD.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD yang mengagendakan kegiatan pembahasan Rancangan Peraturan DPRD Tentang Tata Beracara Badan Kehormatan oleh Pansus DPRD pada Tanggal 17 dan 18 Juni 2025.
Penyusunan Peraturan DPRD ini merupakan tindak lanjut amanah Undang- Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dalam kerentuan Pasal 191, Pasal 192 dan Pasal 196 Ayat (2) dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,Kabupaten dan Kota.(*).









