PANGKEP, HaloPangkep.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Pangkep menggelar Rapat Dengar Pendapat ( RDP) terkait pelayanan BPJS Kesehatan, Senin ( 26/5/2025) di Kantor DPRD Pangkep.
Rapat dipimpin Wakil ketua DPRD Pangkep M.Tauhid dihadiri ketua serta anggota dari masing – masing tiga Komisi.
Sementara dari pemerintah kabupaten Pangkep dihadiri Kepala Dinas ( Kadis) Kesehatan, Kadis BPMD, Kadis Sosial, Kadis Kependudukan dan Pencatatan sipil ( Dukcapil), Camat. Rapat ini dihadiri kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Pangkep Muh.Sahrul serta pihak terkait lainnya.
RDP digelar karena salah satu fungsi DPRD untuk mengetahui aspirasi atau laporan – laporan mengenai beberapa masalah yang dihadapi oleh daerah.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut sejumlah anggota Dewan mempertanyakan sejumlah masalah terkait pelayanan BPJS Kesehatan.
Seperti perlunya sosialisasi ke masyarakat oleh pihak terkait dan mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi warga baik pemilik kartu BPJS mandiri maupun BPJS kesehatan PBI ( Penerima Bantuan Iuran) gratis.
Sebagian besar anggota Dprd dari 3 Komisi mempertanyakan mengenai masih banyaknya masyarakat yang belum menerima manfaat termasuk BPJS serta bagaimana solusi jika warga pemilik kartu BPJS mandiri yang menunggak iuran sehingga kepesertaan nonaktif sementara dan dikenakan denda jika membutuhkan perawatan inap setelah tunggakan dibayar. Begitu pula pemilik kartu BPJS
kesehatan PBI yang kartunya jika lama tidak digunakan terkadang tidak aktif pada hal anggaran yang diusulkan selalu disetujui.Termasuk keluarga yang tidak lagi menerima manfaat karena ada anggota keluarganya yang sudah bekerja.
Sorotan yang dilontarkan anggota DPRD tersebut mendapat tanggapan dari pemerintah maupun BPJS.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Dukcapil) Pangkep Arisal Hasan menjelaskan, Jika ada anda anggota keluarga yang keluarganya sudah bekerja dan tidak layak lagi menerima mamfaat namun belum mampu menghidupi keluarganya maka boleh membuat pemohonan untuk pisah Kartu Keluarga ( KK) dengan syarat sudah berusia 17 tahun belum menikah apalagi sudah menikah, memilik KTP ekektronik dan boleh dalam satu keluarga ada beberapa KK walau dalam satu rumah dan alamatnya sama,” Jelasnya
Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Pangkep Muh.Sahrul mengutip Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 Pasal 6 menjelaskan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan diwajibkan bagi seluruh warga negara Indonesia, termasuk orang asing yang bekerja di Indonesia selama minimal 6 bulan. Bagi pemilik kartu BPJS mandiri jika iurannya menunggak maka tidak ada penghapusan dan tetap tunggakannya melekat selama tidak dibayar,” Jelasnya.
Sampai usai rapat RDP belum ada kejelasan apa penyebabnya jika ada pemilik BPJS kesehatan Penerima Bantuan Iuran ( PBI ) yang kartunya nonaktif saat hendak digunakan.(*)








