HALOPANGKEP.COM – Pelaksanaan pekerjaan proyek Penerangan jalan umum ( PJU) Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan kabupaten Pangkep yang berlokasi di sepanjang jalan poros Ma’rang- Segeri- Mandalle sedang giatnya dikerjakan dengan anggaran milyaran rupiah.
Plt Kadis dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan kabupaten Pangkep, Nurul Haq mengatakan, Proyek tersebut sedang dikerjakan dengan anggaran sekitar Rp.4,6 milyar, anggaran tersebut bersumber dari APBD kabupaten Pangkep,” Katanya, Selasa 5 September 2023 di Kantornya.
Dijelaskan, Kontrak pekerjaan PJU tersebut “kami terima menyala” dan saat ini sedang dikerja pengecoran angkurnya, proyek ini merupakan program prioritas Pak bupati dan kita mau hilangkan stigma ‘orang kalau lewat, kalau masuk digelap katanya sudah Pangkep’ untuk itu tahun ini kita genjot sampai di Mandalle,” Jelasnya.
Ditambahkan, Proyek ini sekitar 216 titik dengan jumlah balon sekitar 432, diperkirakan saat ini persentase pekerjaan sudah masuk sekitar 40 persen, kami menganjurkan agar jangan langsung tanam kabel tapi tanam pipa dulu dan kabel pakai pipa karena jika ada apa-apanya itu mudah, karena pengalaman banyak lampu jalan tidak menyala karena kabelnya di curi.
” Kecerahannya, satu balon 90 Watt, agar tidak terbebani APBD kita makanya mulai dari Kalibone sampai kota Pangkep kami ganti semua lampu mercury yang kuning karena wattnya 250 jadi satu tiang 500 watt, bayangkan sebelum diganti kita bayar 800 juta lebih perbulan, untuk tahun ini kita siapkan 10 milyar untuk biaya pembayaran listirk dan untuk PJU jalan poros tidak ada persoalan namun di desa dan kelurahan yang menganggarkan pengadaan PJU tapi biaya pembayarannya masuk di rekening dinas karena meterisasi PJU yang dipakai, kami pernah lakukan pertemuan dengan BPMD untuk dicarikan aturan agar lurah dan desa sendiri yang membayar biaya bayar listriknya karena pengadaan lampu jalannya dianggarkan dari dana desa dan kelurahan, jangan dibebankan ke kami (dinas).
” Target perampungan PJU Ma’ rang- Segeri- Mandalle kontraknya 6 bulan sampai bulan 12, jadi tahun ini harus selesai dan jika tidak maka putus kontrak, namun di aturan baru sekarang tidak ada lagi istilah putus kontrak dan harus selesai,” Pungkasnya. ( Amn).






