Press Release Polres Pangkep, Kasus Penganiayaan Di Kecamatan Labakkang

Halopangkep.com,PANGKEP- Sehubungan terjadinya kasus penganiayaan yang terjadi di kampung Tabora Desa Kassiloe Kecamatan Labakkang, yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Polres Pangkep gelar Press Riless, Senin (20/2/2023) di Mapolres Pangkep.

Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran didampingi Kanit II Reskrim Polres Pangkep Aiptu Tamrin mengatakan, Dugaan tindak pidana terjadi, Minggu (12/2/2023) di Kampung Tabora, Desa Kassiloe Kecamatan Labakkang.

“Pelaku Lk (S) ketemu di jalalan dengan korban Lk (SB) di jalan kampung Tabora lalu Pelaku bertanya kepada korban,” Kamu yang rusak pohon tala ( sari tempat Ballo), korban mengaku bukan dia sehingga terjadi cekcok dan
Kemudian korban tidak mengaku bahwa  bukan saya merusak pohon tala tempat  (Sari Ballomu)  kemudian pelaku  duet dengan  korban. Pada saat duet,  korban mau lari namun pelaku langsung parangi korban pada bagian Punggungnya  sehingga korban terjatuh dan meninggal Dunia.

Baca Juga  Perkuat Budaya K3, PT Semen Tonasa Gelar Simulasi Tanggap Darurat Kecelakaan Kerja

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Pangkep. Terkait kasus ini, pasal yang disangkakan yakni Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *