Halopangkep.com,PANGKEP- Sehubungan terjadinya kasus penganiayaan yang terjadi di kampung Tabora Desa Kassiloe Kecamatan Labakkang, yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Polres Pangkep gelar Press Riless, Senin (20/2/2023) di Mapolres Pangkep.
Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran didampingi Kanit II Reskrim Polres Pangkep Aiptu Tamrin mengatakan, Dugaan tindak pidana terjadi, Minggu (12/2/2023) di Kampung Tabora, Desa Kassiloe Kecamatan Labakkang.
“Pelaku Lk (S) ketemu di jalalan dengan korban Lk (SB) di jalan kampung Tabora lalu Pelaku bertanya kepada korban,” Kamu yang rusak pohon tala ( sari tempat Ballo), korban mengaku bukan dia sehingga terjadi cekcok dan
Kemudian korban tidak mengaku bahwa bukan saya merusak pohon tala tempat (Sari Ballomu) kemudian pelaku duet dengan korban. Pada saat duet, korban mau lari namun pelaku langsung parangi korban pada bagian Punggungnya sehingga korban terjatuh dan meninggal Dunia.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Pangkep. Terkait kasus ini, pasal yang disangkakan yakni Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara.(*)












