HaloPangkep.com, PANGKEP – Polres Pangkep menggelar Press Release terkait dua kasus yang terjadi yakni kasus pembunuhan di Kampung Minggi desa Tompo Bulu kecamatan Balocci dan Laka lantas selama bulan Februari 2024.
Jumpa Pers , Kamis 29 Februari 2024 di Mapolres Pangkep yang dipimpin Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, SH didampingi Kasat Reskrim IPTU Prawira Wardany, S.Tr.K., SIK serta turut dihadiri sejumlah Awak media.
Dijelaskan oleh AKP Imran,SH Tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia. Pasal yang disangkakakan yaitu pasal 338 KUH Pidana, pasal 351 Ayat 3
KUH Pidana. Identitas pelapor dari anak korban bernama Wahyu Fitrah ( pelajar) tempat tinggal kampung Minggi desa Tompo Bulu kecamatan Balocci kabupaten Pangkep.
Mengenai kronologi kejadian, dijelaskan Imran ” Saat itu pelaku yang berinisial MR(68) berniat berangkat ke sawah, dengan berjalan kaki, tiba-tiba dari arah belakang datang korban yaitu Drs. Muh. Anwar (54) dan menabrak pelaku MR (68) sehingga korban terjatuh dari sepeda motornya lalu terjadi perkelahian menggunakan parang dan langsung memarangi korban kemudian ditangkis oleh korban menggunakan tangan karna korban masih melawan sehingga pelaku kembali memarangi korban yang mengenai leher bagian depan sebelah kanan korban.
Tidak lama kemudian korban berusaha merebut parang dari pelaku sehingga mereka berdua saling tarik menarik, lalu korban melakukan perlawanan dengan cara mengunci pelaku dan pelaku juga berusaha bertahan degan cara berpindah dari arah depan korban menjadi kearah belakang korban, karna korban masih berusaha melawan sehingga ia membanting korban yang menyebabkan mereka berdua terjatuh, dimana korban terjatuh dalam posisi terjatuh sedangkan pelaku menindih korban, dan pada saat itu parang pelaku masih dipeluk oleh mereka berdua, karna melihat korban sudah lemas sehingga pelaku merebut parangnya dari korban dan berdiri serta langsung memarangi korban sebanyak satu kali, yang mengenai kepala bagian kiri korban, sehingga korban terjatuh ketanah, dan tidak lama kemudian pelaku kembali memarangi korban pada bagian belakang kepalanya,” Jelasnya.
Lanjut dijelaskan, Setelah korban sudah tidak bergerak kemudian pelaku menjauh sekitar 5 meter, beberapa menit kemudian datanglah Saksi Abd.Maris dan mengatakan “Pergiko Cepat” dan pelaku pun pergi meninggalkan Saksi dan korban yang masih berada di atas tanah dan pelaku kembali ke rumahnya di Kampung Minggi desa Tompo Bulu, Kec.Balocci, Kabupaten Pangkep, sesampainya di rumah pelaku, ia segera mengganti pakaiannya dan menuju ke Kampung Bonto Desa Bonto birao Kec.Tondong tallasa Kabupaten Pangkep dengan melewati hutan memotong jalur dan menuju ke rumah kepala desa Bonto Birao untuk mengamankan diri.
Barang bukti yang diamankan : 1 Lembar baju kaos warna Merah putih putih, 1 Buah Parang panjang dengan Panjang ± 52 CM, dengan sarungnya, 1 Lembar jaket berwarna hitam, 1 Lembar Baju kaos berkera berwarna biru, 1 Lembar baju dalam berwarna putih dengan bercak darah, 1 Lembar celana kain berwarna hitam.
Mengenai kasus Laka lantas, dijelaskan Kanit Gakkum Yushar, Sejak bulan Februari kasus laka lantas mengalami penurunan, agar lebih meminimalkan lagi laka lantas di wilayah Pangkep perlunya peneranangan lampu jalan dibeberapa titik terutama di jalan poros seperti di Labakkang atau tempat lainnya dan ini sudah dikomunikasikan kepada pihak terkait,” Ungkapnya.( Amn).








