HALOPANGKEP.COM – Satreskrim Polres Pangkep berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan serta di kelurahan Sapanang Kecamatan Bungoro.
Dalam Press Conference yang digelar Kamis ( 26/10/2023) di Mapolres Pangkep Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran didampingi Kanit 1 Reskrim Ipda Imran menjelaskan Kasus Penipuan atau penggelapan yang terjadi di kelurahan Sapanang dilakukan oleh dengan inisial L (perempuan) asal Lamongan terhadap lelaki S.
Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Pangkep.
Pelaku melanggar Pasal 378 KUHPIDANA dan Pasal 372 KUHPPIDANA. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.250.000.000( Dua ratus Lima puluh juta rupiah).(*).












