Polres Pangkep Ringkus  2 Orang Pengedar Obat Daftar G Berlogo Y

PANGKEP,HaloPangkep.com –  Senin 22 Juni 2024 sekitar 22.30 Wita, Lelaki ZR (21) Alamat Pangkep dan ZL (27) yang  beralamat di Makassar  diamankan Sat Resnarkoba Polres Pangkep karena memiliki,menyimpan dan mengedarkan obat daftar G berlogo Y di Kampung Lette Kelurahan Bonto Kio kecamatan Minasatene kabupaten Pangkep.

Didampingi Plh Kasat Narkoba Polres Pangkep AKP Juniardi dan KBO Narkoba Rusliadi,   Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, SH saat Press Release Selasa ( 6/8) menjelaskan bahwa  Kedua tersangka saat ini diamankan di Mapolres Pangkep beserta barang bukti.
  
Adapun barang bukti yang diamankan:  1 sachet plastik bening berisi 3 butir obat daftar G berlogo Y, 8 sachet plastik bening berisi 240 butir daftar G berlogo Y. 1 unit handphone merk vivo type  V 20 warna hitam, 1 buah kotak persegi panjang warna ungu. 46 biji  obat tramadol, 450 biji daftar G berlogo Y, 200 lembar shaset bening, uang Rp.324.000, 1 unit handphone merk Samsung A73 warna putih.

Baca Juga  PT Semen Tonasa Semarakkan Tahun Baru Islam Muharam 1445 H

Mengenai pasal yang disangkakan terhadap Zahra (21) dengan barang bukti kurang lebih 243 butir obat daftar G dan Zulkifli dengan Barang bukti Obat daftar G kurang lebih 450 butir dan Tramadol kurang lebih 46 butir adalah : Pasal 435 : Setiap orang yang memproduksi dan mengedarkan kesediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atsu persyaratan keamanan, khasiat/ kemamfaatan dan  mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 Ayat (2) dan (3) dipidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda 5 paling banyak 5 miliar.

Pasal 436 Ayat 2 : Dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana yang dimaksud oada Ayat 1 yang terkait kesediaan farmasi berupa obat keras dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 500 Juta.(*).

Baca Juga  Tingkatkan Kesejahteraan Warga Kepulauan, Pemkab Pangkep Bangun Empat Gudang Logistik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *