Polres Pangkep Gelar Press Release Kasus Penganiayaan Gunakan Sajam

Halopangkep.com,PANGKEP- Polres Pangkep amankan pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) yang terjadi di kelurahan Mappasaile, kecamatan Pangkajene.

Press Release yang dilaksanakan, Jum’at, (16/12/2022) di Aula Endra Dharmalaksana Polres Pangkep
dihadiri sejumlah awak media.

Didampingi Kasi Humas Polres Pangkep, IPTU Imran, S.H.,  PS. Kanit Reskrim Polsek Pangkajene Polres Pangkep, AIPTU Fasrah Abdi menjelaskan, bahwa pada hari Kamis, 08 Desember 2022, sekitar pukul 01.30 wita dini hari, bertempat di Kampung Lempo majang, Kel. Mappasaile, Kec. Pangkajene, Kab. Pangkep, terjadi kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam,” Jelasnya.

Lanjut Dijekaskan, Awalnya Korban yang berinisial AB (20) yang sedang minum minuman keras bersama kawannya kemudian korban yang sedang dalam pengaruh minuman keras berteriak di depan rumah pelaku dengan mengatakan (T*L*s*) sehingga pelaku merasa tersinggung dan marah kemudian pelaku masuk kerumahnya mengambil sebilah badik dan langsung menikam korban pada bagian perut bawah pusar sebanyak 1 (satu) kali yang menyebabkan korban jatuh dan bersimbah darah sehingga korban dibawah kerumah sakit RSUD Batara Siang untuk menjalani perawatan.

Baca Juga  Pencanangan Kampung Pancasila

Sedangkan untuk Pelaku, pasal yang dilanggar yakni Pasal 351 Ayat 1, Ayat 2 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara JO Pasal 2 Ayat 1 UU Drt. No.12 Tahun 1951 LN 78 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) Bilah senjata tajam badik, dan untuk sampai saat ini pelaku di tahan di Mako Polres Pangkep.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *