Polres Pangkep Amankan Nelayan Gunakan Bahan Peledak untuk Ilegal Fishing

PANGKEP, HaloPangkep.com – Satpolairud Polres Pangkep berhasil menangkap nelayan Samsul Joni Bin Joni (39) yang tinggal di Pulau Pandangan, Desa Mattiro Ujung Kec.Liukang Tupabbiring kab. Pangkep.

Samsul Joni Bin Joni diduga pelaku akan menggunakan bahan peledak untuk melakukan ilegal fishing di perairan Pangkep. Penangkapan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan keselamatan dan keamanan nelayan serta menjaga kelestarian sumber daya laut.

Terkait kronologi penangkapan, KBO SatPolairud Polres Pangkep Iptu.Abd.Samad didampingi Kabid Gakkum Ipda Muh.Guntur serta Kasi Humas AKP Imran, SH menjelaskan  Berkat informasi dari masyarakat Selasa (10/6) Bahwa di perairan  pulau Pandangan desa Mattiro Ujung 
adanya nelayan yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai dan  atau menggunakan bahan peledak untuk penangkapan ikan. Setelah itu Rabu (11/6) atas perintah  Kasat Polairud AK.Nompo, SH, MH  personil  yang dipimpin  Kanit Patroli Ipda Abd.Haris bergerak melakukan pemantauan. Setibanya  di lokasi melihat nelayan mencurigakan membawa jerigen yang mencurigakan dan berjalan menuju semak – semak. Berkat kesigapan petugas, nelayan tersebut berhasil diamankan beserta jerigen yang berisi bahan peledak yang siap digunakan. Setelah itu  dilakukan introgasi, diduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan di Mako SatPolairud Polres Pangkep untuk dilakukan proses hukum.

Baca Juga  Operasi Pekat Lipu 2025 Polres Pangkep Amankan Sejumlah Pelaku Beserta Barang Bukti

Atas perbuatannya, diduga Pelaku dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang RI No.12 Tahun 1951 LN No.78 ” Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai,membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan,mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

Ancaman hukuman : Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setingi tingginya 20 Tahun.

Saat ini diduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Pangkep. Atas kasus ini Polres Pangkep mengimbau  bahwa penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan dapat merusak ekosistem laut dan membahayakan keselamatan nelayan. Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap aksi ilegal fishing di perairan Pangkep.

Baca Juga  Penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah dan Bantuan Cadangan Pangan Beras di Balocci

“Kami berharap masyarakat nelayan dapat memahami pentingnya menjaga kelestarian sumber daya laut dan keselamatan nelayan. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap aksi ilegal fishing. Polres Pangkep juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aksi ilegal fishing di perairan Pangkep,” Pungkasnya.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *