PANGKEP, HaloPangkep.com – Satpolairud Polres Pangkep berhasil menangkap nelayan Samsul Joni Bin Joni (39) yang tinggal di Pulau Pandangan, Desa Mattiro Ujung Kec.Liukang Tupabbiring kab. Pangkep.
Samsul Joni Bin Joni diduga pelaku akan menggunakan bahan peledak untuk melakukan ilegal fishing di perairan Pangkep. Penangkapan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan keselamatan dan keamanan nelayan serta menjaga kelestarian sumber daya laut.
Terkait kronologi penangkapan, KBO SatPolairud Polres Pangkep Iptu.Abd.Samad didampingi Kabid Gakkum Ipda Muh.Guntur serta Kasi Humas AKP Imran, SH menjelaskan Berkat informasi dari masyarakat Selasa (10/6) Bahwa di perairan pulau Pandangan desa Mattiro Ujung
adanya nelayan yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai dan atau menggunakan bahan peledak untuk penangkapan ikan. Setelah itu Rabu (11/6) atas perintah Kasat Polairud AK.Nompo, SH, MH personil yang dipimpin Kanit Patroli Ipda Abd.Haris bergerak melakukan pemantauan. Setibanya di lokasi melihat nelayan mencurigakan membawa jerigen yang mencurigakan dan berjalan menuju semak – semak. Berkat kesigapan petugas, nelayan tersebut berhasil diamankan beserta jerigen yang berisi bahan peledak yang siap digunakan. Setelah itu dilakukan introgasi, diduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan di Mako SatPolairud Polres Pangkep untuk dilakukan proses hukum.
Atas perbuatannya, diduga Pelaku dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang RI No.12 Tahun 1951 LN No.78 ” Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai,membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan,mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.
Ancaman hukuman : Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setingi tingginya 20 Tahun.
Saat ini diduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Pangkep. Atas kasus ini Polres Pangkep mengimbau bahwa penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan dapat merusak ekosistem laut dan membahayakan keselamatan nelayan. Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap aksi ilegal fishing di perairan Pangkep.
“Kami berharap masyarakat nelayan dapat memahami pentingnya menjaga kelestarian sumber daya laut dan keselamatan nelayan. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap aksi ilegal fishing. Polres Pangkep juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aksi ilegal fishing di perairan Pangkep,” Pungkasnya.(*).












