Polisi Berhasil Amankan Pencuri Kotak Amal Mesjid Di Pangkep

HaloPangkep.com, PANGKEP – Personil Polres Pangkep berhasil meringkus  pencuri yang melakukan aksinya di Mesjid Nurul Yaqin Kampung Salo Tallang Kelurahan Minasatene Kecamatan Minasatene kabupaten Pangkep.

Dalam Jumpa Pers, Jum’at 7 Juni 2024 di Mapolres Pangkep,  Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran didampingi Kanit Reskrim Polsek Minasatene Aiptu Akbar, SH menjelaskan ” Kasus pencurian uang kotak amal di mesjid Nurul Yaqin Salo Tallang terjadi Rabu 17 April 2024 Jam 12.40 Wita. Pelaku R Dg Bonggo ( 38)  asal Takalar, proses kejadian berawal berangkat dari rumahnya di kabupaten Takalar menuju Pangkep pada 17 April 2024 dengan maksud menemui temannya yang kerja di PT Semen Tonasa,” Jelasnya.

Baca Juga  Dishub Pangkep Umumkan Jadwal Rute Kapal Rede KM Gandha Nusantara 03 Agustus 2026

” Namun setibanya di Tonasa pelaku terlambat mendapat info bahwa temannya ada perubahan sip kerja sehingga pelaku tiba di Tonasa tidak bertemu temannya sehingga pelaku menuju balik ke Takalar  namun dalam perjalanan singgah di salah satu mesjid sekitar 12.30 Wita selanjutnya pelaku masuk ke dalam mesjid dan sempat melaksanakan shalat dzuhur dan saat itu masih ada orang berjamaah di mesjid.

” Setelah melihat mesjid kosong pelaku melakukan aksinya mengambil uang yang ada dalam kotak amal yang tidak tergembok dam kotak amal tersebut berada dalam ruang selanjutnya pelaku membuka  lemari kayu yang terkunci   dengan menggunakan tang yang sudah disiapkan pelaku, dan pelaku mengambil lagi satu kotak amal dan mengambil uangnya.

Baca Juga  PT Semen Tonasa Gelar Upacara Peringatan Hari Lingkungan Hidup

Selanjutnya Pekaku meninggalkan kabupaten Pangkep menggunakan sepeda motor dan sebelum tiba dirumahnya sempat singgah menukar uangnya karena uang yang dicuri pecahan kecil setelah itu pelaku mengetahui bahwa uang yang dicuri sejumkah 6 juta rupiah, dengan uang ini pelaku menggunakan untuk bayar hutang dan cicilan motor.Pasal yang disangkakan untuk pelaku adalah pasal 363 ayat 1 ke 5 KUH Pidana, kerugian yang dialami okeh pengurus  mesjid sebesar 6 juta rupiah.

Adapun Barang bukti : 1 buah tang yang kedua  1 lbr jaket biru tua dan yang ketiga 1 buah kotak amal kayu, keempat 1 buah kotak amal kaca dan yang kelima 19 uang pecahan RP.100.000.

Ditambahkan , Pencuri berhasil diketahui identitasnya karena  ada rekam CCTV yang ada di mesjid tersebut dan diatas mimbar ada terdapat hand phone disinilah kami melakukan proses penyelidikan. Dari gabungan tim Resmob Polres Pangkep dan Polda Sulsel alamat pelaku diketahui dan mengamankan pelaku.” Pungkasnya. ( Amn).

Baca Juga  Peringati Hari Buruh Internasional dan HUT Ikatan Bidan Indonesia ke - 74 PT Semen Tonasa Dipercaya Pelaksana Kegiatan Pelayanan Penguatan Intensifikasi Pelayanan Keluarga Berencana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *