PANGKEP,HaloPangkep.com – Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangkep Tahun 2026 di Kantor Bupati Pangkep, Rabu (14/10/2026).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pangkep, Hj. Suriani, SE, yang hadir mewakili Bupati Pangkep, DR. H. Muhammad Yusran Lalogau, S.Pi., M.Si. Sosialisasi ini turut dihadiri staf ahli bupati, pimpinan perangkat daerah lingkup Pemkab Pangkep, para kepala bagian, serta narasumber.
Dalam sambutan Bupati Pangkep yang dibacakan Sekda Hj. Suriani, disampaikan bahwa pembentukan peraturan daerah merupakan salah satu instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, Perda bukan sekadar produk hukum administratif, tetapi juga merupakan wujud nyata komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjawab berbagai kebutuhan, tantangan, serta dinamika sosial yang berkembang di Kabupaten Pangkep.
Lebih lanjut disampaikan, pada tahun 2025 Pemkab Pangkep bersama DPRD telah menyetujui sembilan rancangan peraturan daerah yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Peraturan daerah yang telah disetujui bersama tersebut selanjutnya diundangkan dalam Lembaran Daerah sebagai bagian dari tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah.
Pengundangan dalam Lembaran Daerah merupakan tahapan penting agar peraturan daerah memiliki kekuatan hukum mengikat dan dapat diketahui secara resmi oleh masyarakat luas setelah mendapat persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh perangkat daerah dapat memahami ketentuan peraturan daerah serta meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaannya. Dengan demikian, produk hukum daerah dapat diterapkan secara efektif dan menjadi landasan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Pangkep.(*)






