Pemkab Pangkep Siapkan Baju Seragam Sekolah ‘Gratis’, Ditentukan Tempat Pengambilannya

HALOPANGKEP.COM – Pemerintah khususnya pemerintah kabupaten (Pemkab) Pangkep melalui Dinas Pendidikan menyiapkan baju seragam sekolah SD, SMP , baju seragam tersebut selain gratis alias tidak dibeli juga  tempat pengambilannya sudah ditentukan dari  pengusaha konveksi yang memenuhi persyaratan serta sesuai mekanisme yang harus dilalui.

Kepala Dinas Pendidikan Pangkep Dr Sabrun Jamil mengatakan Baju seragam ini melalui pengadaan barang dan jasa sedangkan realisasinya untuk dua tahun kemarin  lewat masanya hari pertama masuk anak- anak sekolah,  jadi baru direalisasikan bulan oktober karena kesulitannya kita harus tau berapa jumlah siswa baru sementara bulan Juli baru ketahuan berapa jumlahnya, sehingga tahun itu baru diadakan setelah ketahuan jumlah siswa baru baik SD maupun SMP sehingga realisasinya nanti bulan oktober karena ada proses pengadaan barang dan jasa terus siapa pemenangnya dan butuh waktu,” Katanya, Jum’at (14/7/2023) di Pangkep.

Baca Juga  Dukung Penuh Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), PT Semen Tonasa bersama Forum TJSL Tandatangani Pakta Integritas

” Untuk tahun ini kita sudah tepat waktu dan hari pertama anak- anak masuk sekolah mereka sudah pakai pakaian itu dan empat- empatnya sudah diserahkan. Proses pengadaan barang dan jasa ini kita ambil proses E – purchasing dari pada proses penunjukan langsung atau proses tender, ” Katanya.

” Untuk tahun ini  pengusaha konveksi Nirwana  tidak mengajukan penawarannya di E- katalog, saya kurang tahu kenapa, jadi syaratnya siapa  yang mengajukan dan sesuai persyaratan- persyaratan yang dipenuhi dengan penawaran sekian, kualitas barang dan mampu menyediakan dalam waktu yang kami tentukan. Proses pengadaan barang dan jasa ini ada PPK nya jadi siapa pemenang maka itulah yang menyiapkan,” Pungkasnya.( Amn).

Baca Juga  Klarifikasi PT Semen Tonasa Terkait Pemberitaan Yang Beredar Terkait Dugaan Tenaga Kerja Outsourcing Vendor Yang Tidak Menerima Upah Sesuai Ketentuan Upah Minimum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *