Pemkab Pangkep – Kemenag Pangkep Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu dan Sosialisasi Tentang Hukum Perkawainan

PANGKEP, HaloPangkep.com – Pemerintah kabupaten Pangkep dan Kementeria Agama melaksanakan kegiatan Isbat Nikah Terpadu dan Sosialisasi  tentang Hukum Perkawinan, Kamis ( 26/6) di Ruang Pola kantor Bupati Pangkep.

Kegiatan ini dibuka oleh wakil bupati Pangkep Abd. Rahman Assagaf. Kegiatan ini juga sebagai penekanan pentingnya pencatatan nikah dan implementasi Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974.

Sebagaimana diketahui bahwa Isbat Nikah adalah proses pengesahan nikah oleh pengadilan agama untuk pasangan yang belum mencatatkan pernikahan mereka .

Sementara Tujuan Sidang Isbat Nikah adalah :
Memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang belum tercatat pernikahannya. Mengakui status perkawinan secara hukum negara.
Memungkinkan perubahan status perkawinan dari “KAWIN BELUM TERCATAT” menjadi “KAWIN TERCATAT” dalam Kartu Keluarga.

Baca Juga  Dinas Ketahanan Pangan Pangkep Laksanakan Gerakan Pangan Murah ( Mandiri)

Sedangkan  Manfaat dari Pencatatan Nikah adalah  Untuk meningkatkan kepastian hukum dan administrasi kependudukan.Melindungi hak-hak istri dan anak-anak dalam perkawinan.
Mempermudah akses ke layanan publik dan administrasi pemerintahan.

Dalam kegiatan ini melibatkan kerjasama Instansi : Pengadilan Agama, Kantor Kementerian Agama,Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Bupati Pangkep dalam sambutannya yang dibacakan Wakil bupati Rahman Assagaf mejelaskan Bahwa kegiatan ini sebagai hasil koordinasi serta kolaborasi dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan kontribusi sehingga Alhamdulillah acara ini terselenggara dengan baik,” Jelasnya. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *