Halopangkep.com, PANGKEP- Menghadapi Pemilihan Umum ( Pemilu) 2024 yang akan datang, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Pangkep menerima pendaftar dari warga yang berasal dari desa dan kelurahan yang ada diwilayah kabupaten Pangkep untuk diseleksi sebagai Panitia Pemilihan Suara ( PPS) Pemilu 2024.
Devisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Pangkep, Syaiful Mujib mengatakan, PPS untuk desa dan kelurahan yang diterima sebanyak tiga dan minimal pendaftarnya harus enam, sampai hari ini ada beberapa desa dan kelurahan yang belum sampai,sedangkan pendaftar normal ( reguler) dari tanggal 18 sampai tanggal 30 Desember,” Katanya, Jumat ( 30/12/2022) di kantornya.
Lanjut dijelaskan, Jika sampai jam empat sore sebentar tidak memenuhi
enam orang pendaftar maka desa dan kelurahan tersebut diperpanjang masa pendaftarannya, jadi tidak semuanya, hanya yang tidak memenuhi. Dari 103 desa dan kelurahan yang tidak memenuhi sampai jam 12 malam ini maka akan diperpanjang tiga hari. Pendaftar PPS harus mendaftar di desa dan kelurahannya masing- masing tidak boleh mendaftar ditempat lain,” Jelasnya.
” Untuk Seleksinya dimulai test tulis berbasis teknologi setelah itu akan diambil sembilan orang perdesa kelurahan maksimal, kalau hanya sembilan pendaftar maka otomatis lolos semua,” Pungkasnya. ( Amn).












