HALOPANGKEP.COM – Pelaku serta sejumlah barang bukti tindak pidana taruhan permainan sabung ayam di kampung Panruru desa Punranga kecamatan Ma’rang kabupaten Pangkep berhasil diamankan di Mapolres Pangkep.
Saat digelar Jumpa Pers, Kamis, 9 Januari 2025 di Mapolres Pangkep, Kasat Reskrim Polres Pangkep AKP Firman didampingi Kasi Humas AKP Imran serta sejumlah petugas terkait dijelaskan Bahwa Pada hari Selasa 7 Januari 2025 pukul 17.00 Wita di kampung Panruru desa Punranga kecamatan Ma’rang pelaku berteman ditemukan oleh petugas kepolisian sedang bermain judi atau memasang taruhan judi sabung ayam.
Mengenai modus operandinya para pelaku melakukan permainan judi dengan cara memilik salah satu ayam yang akan diadu kemudian mencari lawan kemudian memasang taruhan sebesar Rp.50.000 apabila mereka menang maka mereka akan melakukan keuntungan sebesar taruhan yang mereka pasang.
Pelaku yang diamankan berjumlah 5 orang masing – masing : NL (81 Thn) asal Langoting Pangkep, AD (42 Thn) asal Palanro Barru, MFR ( 51 Thn) asal Parenreng Pangkep, AMG ( 67 Thn) asal Kampung Baru Barru, R alias E ( 37 Thn ) asal Ma’rang Pangkep.
Sementara H dan B dijadikan Saksi karena mereka berdua belum sempat bermain.
Barang bukti yang diamankan : uang tunai Rp. 1.451.000, Uang tersebut ditemukan didompet dan dikantong orang yang diamankan. Sedangkan uang tunai Rp.450.000 ditemukan dilokasi permainan judi sabung ayam.
Barang bukti lain : 6 ekor ayam aduan yang ditemukan dilokasi permainan judi sabung ayam serta 1 buah taji.
Pelaku dijerat Pasal 303 Ayat (1) KE-1, KE -2 KUH PIDANA SUBS Pasal 303 BUS Ayat (1 ) KE- 1 KUHPIDANA.
Ditambahkan , Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat. (*).









