Pelaku Judi Sabung Ayam Di Pangkep Ditangkap Polisi

HALOPANGKEP.COM –  Pelaku serta sejumlah barang bukti tindak pidana taruhan permainan sabung ayam di kampung  Panruru desa Punranga kecamatan Ma’rang kabupaten Pangkep berhasil diamankan di Mapolres Pangkep.

Saat  digelar Jumpa Pers, Kamis, 9 Januari 2025 di Mapolres Pangkep, Kasat Reskrim Polres Pangkep AKP Firman didampingi Kasi Humas AKP Imran serta sejumlah petugas terkait dijelaskan Bahwa  Pada hari Selasa 7 Januari 2025 pukul  17.00 Wita di kampung Panruru desa Punranga kecamatan Ma’rang pelaku berteman ditemukan  oleh petugas kepolisian sedang bermain judi atau memasang taruhan judi sabung ayam.

Mengenai modus operandinya para pelaku melakukan permainan judi dengan  cara memilik salah satu ayam yang akan diadu kemudian mencari lawan kemudian memasang taruhan sebesar Rp.50.000 apabila mereka menang maka mereka akan melakukan keuntungan sebesar taruhan yang mereka pasang.

Baca Juga  Ratusan Lampu LED Akan Di pasang Di Jalan Poros Pangkep

Pelaku yang diamankan berjumlah 5 orang masing – masing : NL (81 Thn) asal Langoting Pangkep, AD (42 Thn) asal Palanro Barru,  MFR ( 51 Thn) asal  Parenreng Pangkep, AMG ( 67 Thn) asal Kampung Baru  Barru, R alias E ( 37 Thn ) asal  Ma’rang Pangkep.

Sementara H dan B dijadikan Saksi karena mereka berdua belum sempat bermain.

Barang bukti yang diamankan :  uang tunai Rp. 1.451.000, Uang tersebut ditemukan didompet dan dikantong orang yang diamankan. Sedangkan uang tunai Rp.450.000 ditemukan  dilokasi permainan judi sabung ayam.
Barang bukti lain :   6  ekor ayam aduan yang ditemukan dilokasi permainan judi sabung ayam serta 1 buah taji.

Pelaku dijerat Pasal 303 Ayat (1) KE-1, KE -2 KUH PIDANA SUBS Pasal 303 BUS Ayat (1 ) KE- 1 KUHPIDANA.

Baca Juga  PT Semen Tonasa Gelar Rangkaian Perayaan Natal 2025

Ditambahkan , Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *