HaloPangkep.com, PANGKEP – Sat Polairud Polres Pangkep berhasil mengungkap dan mengamankan tersangka Ilegal Fishing yang terjadi diperairan kepulauan kabupaten Pangkep.
Press Release yang digelar di Mapolres Pangkep, Senin 20 Mei 2024, Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Pangkep AKP Imran didampingi personil Sat Polairud AKP Abd Samad dan Aiptu Erwan menjelaskan, Bahwa Pada 7 Mei 2022 personil Sat Polairud berangkat melaksanakan tugas patroli dan penyelidikan di wilayah perairan Pulau Liukang Tangaya Kabupaten Pangkep terkait maraknya nelayan melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak dan bahan kimia.
Atas perintah kasat Polres Pangkep AKP Rodo Parulian Manik STK yang dipimpin langsung oleh Kanit Gakkum Iptu Abdul Samad SH bersama tiga orang melakukan penyelidikan dan mengumpulkan baket dari nelayan tradisional yang membenarkan bahwa di sekitar perairan pulau Sailus dan pulau Makaranganan desa sailusy kec Liukang Tangaya ada nelayan yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak jenis bom ikan dan bahan kimia jenis bius.
Selanjutnya tim melakukan pemantauan di sekitar perairan yang dimaksud namun saat itu nelayan yang diduga melakukan aktivitas ilegal fishing tidak terpantau sehingga pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 Wita kami naik ke pulau Makaranganan tepatnya di pinggir pantai untuk memantau nelayan yang hendak pulang setelah melakukan penangkapan ikan dan saat itu ada seorang nelayan yang turun dari perahu/sampan membawa benda yang mencurigakan yang disimpan dalam sebuah kantong jaring berwarna biru.
Setelah nelayan tersebut naik ke tepi pulau salah seorang personil langsung mendekati nelayan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibawanya.
Setelah diperiksa diduga bahwa barang yang dibawa tersebut adalah botol bekas yang diduga berisi cairan kimia jenis potasium yang telah dicampur untuk digunakan melakukan penangkapan ikan dengan cara dibius sehingga terduga pelaku atas nama Radit langsung diamankan bersama dengan barang bukti yang ditemukan pada dirinya,” Jelasnya.
Pada hari yang sama dan hanya berselang sekitar kl 30 menit datang pula seorang nelayan yang telah kembali dari melaut dengan membawa benda yang mencurigakan setelah nelayan tersebut naik ke daratan dan berjalan hendak menuju pulang ke rumahnya saat itu pula personil langsung mencegahnya dan memeriksa benda yang mencurigakan tersebut dan diketahui dari tangan nelayan tersebut ditemukan dua botol bekas berisi cairan yang diduga jenis potasium yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan dengan cara dibius serta ditemukan pula sebuah toples plastik bening berisi bahan baku potasium yang belum dicampur dengan air sehingga nelayan atas nama Saenal tersebut langsung diamankan bersama dengan barang yang ditemukan padanya.
Selanjutnya tim melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku bersama dengan barang bukti yang ditemukan untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Sat Polairud Polres Pangkep guna dilakukan proses hukum.
Berikut nama-nama Tersangka yang berhasil diamankan: Zainal Bin Gau 39 Tahun asal Pulau Makaranganan Desa Sailus kecamatan Liukang Tangaya.
Radit bin Baco 38 Tahun, pekerjaan asal Pulau Makaranganan Desa Sailus kecamatan Liukang Tangaya Pangkep.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari: 2 buah Jaring, 2 buah botol bekas menggunakan selang 30 cm diduga berisi cairan kimia poltasium, satu toples bening yang diduga berisi cairan kimia jenis poltasium.
Saat ini para pelaku serta sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Pangkep.( Amn).












