LLAJ Dishub Pangkep Bersama Satlantas Polres dan Jasa Raharja Gelar Razia Kendaraan ODOL dan Pemeriksaan KIR

PANGKEP,HaloPangkep.com – Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan bekerja sama dengan Satlantas Polres Pangkep serta Jasa Raharja melaksanakan pengaturan dan pengamanan dalam rangka razia sweeping penegakan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) serta pemeriksaan kelengkapan uji berkala (KIR) kendaraan.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (9/7/2026) di Lembang, Kecamatan Labakkang tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Tugas Nomor: 800.1.11.1/597/DISHUB yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Baharuddin, S.Sos., M.Si.

Pelaksanaan kegiatan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 75 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.

Baca Juga  Tindakan Tegas Kapolres Pangkep Berantas Aktivitas Judi Sabung Ayam

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas, khususnya terkait kepatuhan terhadap ketentuan kendaraan ODOL, kelengkapan dokumen kendaraan, serta masa berlaku uji KIR. Pengendara yang ditemukan melakukan pelanggaran diberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus diberikan edukasi dan arahan agar segera melengkapi surat-surat kendaraan serta memenuhi kewajiban uji KIR demi menjamin keselamatan berlalu lintas.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Baharuddin, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya meningkatkan keselamatan transportasi jalan, menekan angka pelanggaran kendaraan angkutan barang, serta menjaga kondisi infrastruktur jalan dari dampak kendaraan yang melebihi dimensi maupun muatan.

Sementara, Kanit Patroli Satlantas Poles Pangkep Ipda H. Akhmad Abrar Azis, S.H menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan tugas ini kami mendapat surat dari Dishub Pangkep untuk membantu dalam pelaksanaan tugas Over Dimension Over Loading (ODOL) dan kami berhak melakukan teguran bahkan penilangan apabila melakukan pelanggaran. Dilapangan didapati banyak kendaraan belum dilengkapi surat KIR bahkan dalam operasi ini kami juga memeriksa SIM atermasuk STNK,” Tegasnya.

Baca Juga  Perkuat Kolaborasi, PT Semen Tonasa dan Unhas Jalin Kerjasama

Senada, Ashar petugas dari Jasa Raharjaenjelasakn Kami terjun kelapangan untuk memertibkan kendaraan umum yang harus melunasi Iuran wajib Jasa Raharja untuk melindungi para penumpang apabila terjadi kecelakaan disantuni oleh Jasa Raharja sebesar Lima Puluh Juta rupiah bagi yang meninggal dunia dan luka – luka sebesar Dua puluh juta rupiah sesuai ketentuan dan kita berharap semoga penumpang selamat sampai tujuan,”Harapnya.

Mengenai Operasi terkait KIR kendaraan dijelaskan oleh Kepala Seksi (Kasi) Keselamatan dan Teknik Sarana LLAJ Dishub Pangkep,Yanti, bahwa dalam operasi kali ini terjaring puluhan kendaraan yang tidak melengkapi administrasi KIR dalam perjalanan, rata – rata KIRnya sudah Ekspair dan perlu diaktifkan kembali untuk menjamin kendaraan berjalan dengan baik,jadi Pengendara harus melengkapi admisterasi KIR kendaraannya,” Ujarnya.

Baca Juga  Genjot PAD Pangkep Sektor Pariwisata, Dispaspora Pangkep Optimalkan  Objek Wisata Termasuk Leang Lonrong

Selama pelaksanaan kegiatan, razia sweeping berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar berkat sinergi antara Dinas Perhubungan, Satlantas Polres Pangkep, dan Jasa Raharja.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *