HALOPANGKEP.COM – KIR berasal dari bahasa Belanda yaitu Keur, yang artinya disetujui.
Berdasarkan Peraturan Kementerian Perhubungan tahun 2009, No. 22 Kir mobil adalah proses pengujian kelayakan suatu kendaraan yang diatur dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.
Untuk mengetahui kendaraan sudah layak dikendarai di jalan, aman, dan sudah memenuhi syarat, berikut penjelasan Kepala Seksi ( Kasi) Keselamatan dan Teknis sarana LLAJ Dishub Pangkep Yanti ” Uji Kir kendaraan sangat perlu demi keselamatan, karena menggandeng atau memuat barang reziko kecelakaan pasti ada, tidak memuat saja barang rezikonya ada. Kendaran jika sudah di Kir tampak di bagian depan kendaraan tersebut tertempel berupa gambar barcode berbeda dengan sebelumnya karena sekarang ada aplikasinya,” Katanya, Rabu ( 26/7/2022) di Ruang kerjanya.
Dijelaskan” Berdasarkan Undang- undang semua kendaraan angkutan barang itu wajib di Kir termasuk mobil pribadi jika itu mobil angkutan.Di tempat kami kendaraan yang di Kir hanya kendaraan empat roda dan enam roda sedangkan untuk sepuluh roda diarahkan ke Makassar karena tidak bisa masuk di tempat kami,” Jelasnya.
” Kalau kita mengacu kerusakan jalan itu ada yang namanya jembatan timbang untuk mengatur berapa ton yang harus dibawa dan di Kir itu sudah ada ketentuan apabila melewati dari batas ambang yang sudah ditentukan maka otomatis didapat di jembatan timbang dan disitu dia ditilang,”Jelasnya. (Amn).








