PANGKEP,HaloPangkep.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Pangkep melalui ketua komisi 3 Budiamin, SE optimis putusan Mahkamah Konstitusi ( MK) yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menggratiskan pendidikan dasar baik di sekolah negeri maupun swasta dapat diimplemetasikan.
Lebih lanjut dikatakan, Putusan tersebut bagus karena ini program jangka panjang pemerintah kenapa dilakukan seperti itu karena pemerintah di tahun terakhir sudah melakukan survey secara detail terkait masalah program yang selama ini berjalan,” Katanya, Kamis ( 12/6/2025) di Kantornya.
Terkait sekolah swasta yang digratiskan menurut Budiamin ” Sepakat dengan putusan itu karena sebenarnya tidak boleh dibedakan walau statusnya ada negeri dan ada yang swasta tapi harus relevan terhadap biaya manajemennya,” Jelasnya.
” Apakah negara mampu untuk membiayai manajemen bagi swasta itu seperti apa tapi dengan adanya putusan MK secara otomatis negara sudah menghitung bahwa sudah harus diratakan dan dibelakukan baik negeri maupun swasta,” Ujarnya.
” Bagi swasta juga mendapat hibah dua tahun sekali, tiga tahun sekali bisa juga lima tahun sekali sedangkan negeri mendapat bantuan anggaran rehabilitasi secara kontinyu artinya dua tahu sekali artinya tidak bisa berturut – turut,” Katanya.
Terkait apakah putusan ini perlu disosialisasikan menurut Budiamin’ Jika sudah diputuskan berarti secara otomatis akan beredar dan diketahui dengan sendirinya karena ini payung hukum secara otomatis akan diketahui dengan sendirinya.
Ditambahkan, Komisi 1 sudah melaksanakan Rapat Kerja dengan mitra kerja yakni Dinas Pendidikan terkait Bimtek dan mengenai Pendidikan gratis ada rencana akan dilaksanakan setelah reses,” Pungkasnya. (*).












