HALOPANGKEP.COM – Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli adalah Satuan tim yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 dalam upaya pemberantasan pungutan liar.
Kepala Inspektorat Pangkep Drs. Bachtiar, M.Si selaku Wakil ketua Saber Pungli Pangkep mengatakan “Terkait Pungli dan Gratifikasi kami sudah melakukan sosialisasi ke perangkat daerah, sekolah, desa dan pernah dihadir pak wakil bupati,” Katanya, Kamis 31 Agustus 2023 di Kantornya.
Lanjut dijelaskan Ruang lingkup Saber Pungli terutama untuk unit- unit pelayanan kepada masyarakat.Jadi kami perlu sampaikan untuk masyarakat Pangkep bahwa ketika ada Pungli disemua unit pelayanan masyarakat di Pangkep, itu bisa disampaikan ke tim Saber Pungli,” Jelasnya.
” Tim Saber Pungli itu beranggotakan Kepolisian, Inspektorat, Kejaksaan dan TNI ini semua terlibat di tim Saber Pungli. Jika ada temuan, warga bisa menyampaikan secara langsung jika mau berkomunikasi langsung dengan orang- orang tim Saber Pungli dan itu bisa. Cara penyampaian bisa lisan dan dijamin kerahasiaannya yang menyampaikan, bisa menyampaikan melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas,” Imbuhnya.
” Di Inspektorat ada namanya UPUG ( Unit Pengendalian Gratifikasi) kami ada tim dan ini berkaitan dengan pemberian- pemberian misalnya’ Saya layani kamu tapi kamu kasi uang saya’ sedangkan Pungli adalah pungutan yang diambil tanpa ada dasar aturan misalnya mengurus ini bayar ini tambahan ini padahal sudah menjadi kewajibannya aparat pemerintah untuk menguruskan, seperti di pemerintah kelurahan dan desa jika ada warga mau diuruskan dan warga tersebut tidak punya kemampuan maka kewajiban aparat pemerintah untuk menguruskan dan untuk aparat pemerintah sesuai dengan jadwalnya harusnya didukung dengan perjalanan dinas ( SPPD) yang jelasnya tidak ada pungutan selain yang ditentukan oleh Peraturan daerah ( Perda), ” Pungkasnya. ( Amn).









