Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar Thn 2019 S/D 2020

MAKASSAR, HaloPangkep.com – Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
telah memeriksa 20 (dua puluh) orang Saksi dan mendapatkan dokumen-dokumen terkait
pekerjaan/proyek Jasa Pengawasan, Konsultasi, dan Pendampingan pada PT. Surveyor
Indonesia Cabang Makassar tahun 2019 s/d tahun 2020, sehingga pada hari ini Tim
Penyidik Pidsus Kejati SulSel telah melakukan ekspose dihadapan Kajati SulSel bahwa
telah ditemukan minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkan Tersangka yaitu
sdr. TY dan Tim Penyidik Pidsus juga mengusulkan untuk melakukan Penahanan
terhadap Tersangka TY.
Hari ini Rabu tanggal 1 November 2023 Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah
menandatangani Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : 234/P.4/Fd.2/11/2023
tanggal 1 November 2023, kemudian Tim Penyidik Pidsus memeriksakan kesehatan
tersangka TY oleh Tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dan menyatakan
bahwa Tersangka dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan covid, selanjutnya
terhadap Tersangka TY dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 197/P.4.5/Fd.2/11/2023 tanggal
1 November 2023 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 1 November 2023
sampai dengan tanggal 20 November 2023 yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas) Klas 1 Makassar.
Sebagaimana telah kami informasikan bahwa Penyidikan perkara ini dilakukan sejak
tanggal 9 Oktober 2023 dan Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati
SulSel secara profesional dan berdasarkan ketentuan Perundang-undangan bergerak
cepat untuk menentukan Tersangka yang bertanggungjawab dalam Tindak Pidana
Korupsi pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019 s/d tahun 2020.
Adapun modus operandi dan perbuatan Tersangka TY sebagai berikut :
Bahwa Tersangka TY selaku Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Kantor Cabang
Makassar (bulan Agustus 2018 s.d September 2021) dengan sengaja telah merekayasa
4 (empat) pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan pada PT.
Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019 s/d tahun 2020 dimana seolah-olah ke
empat 4 (empat) pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan
merupakan core bisnis / bidang usaha PT. Surveyor Indonesia.
Perbutan Tersangka TY dilakukan dengan bekerjasama dengan oknum-oknum Surveyor
Indonesia Cabang Makassar dan bekerjasama dengan 3 (tiga) Perusahaan (PT. B; PT.
CS; dan PT. IGS). Serta oknum lainnya. Setelah berhasil melakukan rekayasa tersebut
PT. Surveyor Indonesia telah mendropping dana ke PT. Surveyor Indonesia Cabang
Makassar dan dari PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar di transfer ke 3 (tiga)
Perusahaan (PT. B; PT. CS; dan PT. IGS) dan selanjutnya uang-uang tersebut tersebut
telah ditransfer dan telah dinikmati oknum PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan
oknum-oknum lainnya, sehingga perbuatan Tersangka TY tersebut telah bertentang

Baca Juga  Peningkatan SDM, Puluhan Difabel Dilatih

dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan PT. Surveyor Indonesia No. 029 tanggal 28
Juni 2011.
Akibat perbuatan Tersangka TY selaku Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Cabang
Makassar bersama beberapa oknum PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar serta
oknum-oknum lainnya, telah menyebabkan PT. Surveyor Indonesia mengalami kerugian
 sebesar Rp.20.066.749.555 (dua puluh miliar enam puluh enam juta tujuh ratus empat
puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh lima rupiah). Dari perkiraan kerugian tersebut
Tim Penyidik saat ini telah berhasil menemukan aliran uang yang telah dinikmati
Tersangka TY dan oknum-oknum lainnya sekitar + Rp. 12,4 Milyar.
Tim Penyidik pada Asidsus Kejati SulSel akan terus mendalami dan mengembangkan
Tersangka lainnya, dan oleh karena itu Kajati SulSel menghimbau agar para Saksi yang
dipanggil agar koperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upayaupaya
merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk
melakukan upaya untuk melobi perkara. Dan Tim Penyidik Pidsus Kejati SulSel segera
akan melakukan Tindakan penyidikan berupa Penyitaan, Penggeledahan, pemblokiran
dan penelusuran (follow the money dan follow the asset) guna secepatnya dilakukan
pemberkasan dan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Kajati SulSel beserta jajaran Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati SulSel tetap
bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses
Penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undandangan dengan prinsip Zero
KKN.
Perbuatan Tersangka TY melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dalam :
PRIMAIR :
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
SUBSIDAIR :
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan
Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Sumber: KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL 01 Oktober 2023 .(*).

Baca Juga  Stok Cadangan Pangan Pangkep Cukup Tersedia, Distribusi Kerjasama Gapoktan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *