H.Haris Gani Resmi Nahkodai DPRD Pangkep

HALOPANGKEP.COM –  H.Haris Gani, S.Sos,. M.Si kembali menahkodai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Pangkep masa jabatan 2024- 2029.

Kepastian tersebut setelah  dalam Rapat Paripurna DPRD Pangkep, Kamis, 17 Oktober 2024 dengan agenda Pelantikan sekaligus pengucapan sumpah janji pimpinan DPRD Pangkep, H.Haris Gani mengucapkan sumpah janji yang dipandu  oleh ketua pengadilan Negeri Pangkep.  Selain Haris Gani   dua  wakil DPRD masing- masing A.Ilham Zainuddin,ST dan Muh. Tauhid juga dilakukan hal yang sama.

Usai dilantik H.Haris Gani mengatakan setelah pengucapan sumpah janji maka secara otomatis jabatan sementara pimpinan DPRD berakhir. DPRD sebagai perwujudan kedaulatan rakyat secara sederhana Dprd  merupakan jembatan bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingannya yang selanjutnua akan diartikulasi dalam kebijakan politik sebagai mandat dan dasar bekerja bagi eksekutif,” Katanya.

Baca Juga  Dukung Kemajuan Daerah, Karutan Pangkajene Hadiri Momen Peringatan Hari Jadi Ke-65 Kabupaten Pangkep

Menurutnya DPRD mempunyai kedudukan yang dama dengan pemerintah daerah dalam membangun dan mengusahakan hubungan dalam penetapan kebijakan pemerintah daerah yang dapat menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat sehingga kebijakan yang dimaksud dapat diterima oleh semua kalangan masyarakat.Kedudukan dan fungsi yang seimbang antara DPRD dan Pemerintah daerah juga dimaksudkan agar dukungan Dprd dan pemerintah daerah dapat berjalan secara serasi dan tidak saling mendominasi satu sama lain.

” Dalam lima tahun kedepan kami menyadari sepenuhnya tantangan untuk meningkatkan peran dan fungsi DPRD akan semakin berat dan akan semakin kompleks sejalan dengan semakin meningkatnya dinamika aspirasi masyarakat diberbagai sektor kehidupan untuk itu mari kita sama- sama membangun komitmen bersama untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas kerja kita sehingga konsepsi fungsi yang diemban oleh DPRD dapat diaktualisasikan  secara optimal dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” Jelasnya.

Baca Juga  Kepala UPT SMKN 4 Pangkep Muh.Bakir : Masalah Transportasi Pemicu Kurang Siswanya

Sementara Plt Bupati Pangkep H.Syahban Sammana,SH mewakili masyarakat Pangkep mengucapkan selamat atas oelantikan tersebut.Sebagaimana amanat pasal 96 UU No 23 Tahun 2014 Tentang pemerintahan daerah telah menyebutkan tiga fungsi DPR : Fungsi pembentukan peraturan daerah Fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan.Hal yang penting dipahami bahwa penyudunan peraturan daerah bukan hanya berbasis keilmuan dan akademik tapi jauh lebih penting bahwa peraturan faersh harus bida menjadi repleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat menjadi regulasi yang mampu memecahkan masalah serta tetap harmonis,” Katanya.

Sejumlah  tamu undangan hadir pada acara ini diantaranya Forkopimda,Tokoh masyarakat,OPD teristimewa turut hadir ketua DPRD Sulawesi barat. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *