Gegara Warisan Tanah Terjadi Pembunuhan Di Kepulauan Pangkep

PANGKEP,HaloPangkep.com – Peristiwa pembunuhan terhadap pria, Baba (64) di Pulau Samatellu Borong, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) oleh ipar dan dua ponakannya, Saparuddin (54), Sapri (26) dan Saldi) diduga bermotif dendam lama. Keduanya terlibat perselisihan karena rebutan warisan tanah.

“Motifnya karena ada permasalahan sebelumnya, kita simpulkan ada dendam. Korban dan para pelaku ini sudah lama berselisih karena warisan sebidang tanah,” kata Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Muhammad Saleh dalam konferensi pers di Aula Mapolres Pangkep, Selasa (29/7/2025).

Saleh mengatakan, para pelaku tidak menerima klaim dari korban atas tanah warisan yang menjadi lokasi rumah mereka. Akibat perselisihan itu, kedua pihak sudah lama bermusuhan dan tidak saling sapa.

“Tanah warisan orang tua yang ditinggali pelaku bersama keluarganya diklaim oleh pelaku. Itu membuat hubungan mereka tidak akur dan tidak saling sapa,” ucapnya.

Baca Juga  H.Nurdin Mappiara: PNS Yang Tugas Di Pulau Perlu Tambahan Penghasilan

Peristiwa pembunuhan terhadap Baba ini terjadi sekitar pukul 07.30 wita di Pulau Samatellu Borong, Desa Mattirowalie, Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu (27/7).

Saleh mengatakan insiden ini dipicu kejadian sehari sebelumnya, saat itu Saparuddin (54) yang dikejar oleh korban saat memperbaiki perahu, Sabtu (26/7). Mengetahui Saparuddin dikejar oleh Baba, 2 anaknya marah. Ketiganya lalu merencanakan untuk membalas perbuatan Baba yang dinilai mempermalukan keluarga.

“Diburu oleh korban pada Sabtu malam (26/7), kejadian itu disampaikan pada kedua anaknya saldi dan sapri. Malam itu mereka berencana mendatangi (korban) besok pagi,” kata Saleh.

Saleh mengatakan, Minggu pagi itu Saldi dengan badik mendatangi Baba yang berada di kolong rumah seorang warga. Saldi disusul Saparuddin dan Sapri yang juga membawa badik. Saldi dengan badik terhunus mendatangi Baba yang sedang berada di kolong rumah salahsatu warga. Keduanya lalu terlibat perkelahian, seorang warga datang memukul kepala Saldi dengan kayu hingga pingsan. Baba lalu mengambil badik milik Saldi dan menikam perut kanan.

Baca Juga  Dorong Pertumbuhan UMKM, Pemkab Pangkep MoU Toko Modern

“Saldi mendatangi korban Baba dengan badik dan terlibat perkelahian di kolong rumah. Saat bergelut, seorang warga bernama Emba datang memukul kepala Saldi hingga pingsan,” ucapnya.

“Baba lalu mengambil badik milik Saldi lalu menikam perut Saldi satu kali,” lanjutnya.

Akibat perbuatan 2 pelaku, korban Baba tewas ditempat dan dievakuasi ke rumah duka di Pulau Salebbo, Desa Mattirowalie. Sementara itu, Saldi yang juga luka dilarikan ke RS Batara Siang Pangkep.

“Korban mati ditempat dan langsung dibawa ke rumahnya pulau sebelah dan Saldi masih dirawat di RS Batara Siang karena kena pukulan dan tikaman badik,” kata Saleh.

Dia mengatakan, para pelaku dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Baca Juga  Bantuan Kemanusiaan Untuk Negeri, Polres Pangkep Bagikan Sembako kepada Warga Kurang Mampu

“Kita kenakan pasal pembunuhan berencana pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun atau penjara seumur hidup,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan Polisi mengungkap kematian Baba (64) bukan karena duel dengan keponakannya Saldi (24) di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel). Korban tewas di tempat karena dikeroyok Saldi bersama ayah dan kakaknya bernama Saparuddin (54) dan Sapri (26) menggunakan badik dan batang besi.

“Bukan duel seperti informasi awal. Pelakunya 3 orang, seorang bapak bersama 2 orang anaknya,” kata Kasat Reskrim Polres Pangkep AKP Muhammad Saleh, Senin (29/7/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *