PANGKEP,HaloPangkep.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Jumat, 2 Oktober 2026, di Ruang Sidang A Kantor DPRD Pangkep.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pangkep H. Haris Gani, S.Sos., M.Si., didampingi Wakil Ketua DPRD H. Andi Ilham Zainuddin, ST., dan Muh. Tauhid. Turut hadir 30 anggota DPRD dari tiga komisi, Sekretaris DPRD Pangkep Arisal Hasan, S.IP., M.Si., beserta jajaran Sekretariat DPRD.
Dari pihak eksekutif hadir Bupati Pangkep, Wakil Bupati Pangkep, Sekretaris Daerah, para Asisten, pimpinan OPD, para Camat, Lurah dan Kepala Desa serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, Tim DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda tentang Pilkades yang dibacakan oleh Umar Haya. Laporan tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan sebelum Ranperda mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pangkep.
Bupati Pangkep dalam sambutannya menyampaikan bahwa Peraturan Daerah tentang Pilkades merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi di tingkat desa. Menurutnya, kepala desa memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan serta pemberdayaan masyarakat di desa.
“Oleh karena itu, pelaksanaan pemilihan kepala desa perlu didukung dengan aturan yang jelas, transparan dan memberikan kepastian hukum,” ujar Bupati.
Ia menjelaskan, pelaksanaan Pilkades merupakan wujud nyata kedaulatan rakyat dan demokrasi di tingkat desa. Karena itu, penyelenggaraannya harus mampu menjamin proses yang tertib, transparan, akuntabel dan berkeadilan, sekaligus memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat.
Selain itu, regulasi Pilkades diharapkan dapat mencegah potensi konflik sosial yang dapat muncul dalam proses pemilihan. Untuk itu, diperlukan perangkat hukum daerah yang komprehensif, responsif dan harmonis dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat.
“Regulasi ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan Pilkades di Kabupaten Pangkep, sehingga seluruh tahapan dapat berjalan secara demokratis, tertib dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” jelasnya.
Persetujuan bersama Ranperda Pilkades tersebut menjadi salah satu langkah penting DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pangkep dalam menyiapkan regulasi penyelenggaraan pemilihan kepala desa, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan dan demokrasi di tingkat desa.(*).











