HALOPANGKEP.COM, PANGKEP– Ketua Dprd Pangkep H.Haris Gani pimpin sidang Pergantian Antar Waktu ( PAW) anggota DPRD Pangkep sisa masa jabatan 2019- 2024 di Ruang Sidang A kantor Dprd Pangkep, Selasa ( 2/3/2023).
Berdasarkan surat keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Pangkep Drs. H. Jufri Baso bahwa Drs.H.M.Kamil sebagai PAW kepada Sultan Abdurrahman dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP)
Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau (MYL) mengucapkan selamat kepada H.M.Kamil yang dilantik sebagai anggota DPRD Pangkep, semoga dalam melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat dapat bekerja sama dan saling mengisi untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat, aspirasi masyarakat dari daerah pemilihan saudara harys diperjyangkan, sebagaimana yang kita ketahui bersama pergantian antar waktu bagi anggota DPRD ini merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD Kabupaten Pangkajene dan kepulauan,” Katanya.
Sementara ketua Fraksi PDIP Pangkep H H.Abd. Rasyid mengatakan bahwa Sebagai mana ketentuan dan peraturan yang berlaku, PAW anggota Dprd dilakukan apabila diantaranya jika terjadi pengunduran diri, berhalangan tetap serta pelanggaran hukum,”Pungkasnya.( Amn).









