DPRD Pangkep Gelar Sidang PAW Anggota DPRD Pangkep Sisa Masa Jabatan 2019-2024

HALOPANGKEP.COM, PANGKEP– Ketua Dprd Pangkep H.Haris Gani pimpin sidang Pergantian Antar Waktu ( PAW) anggota DPRD Pangkep sisa masa jabatan 2019- 2024 di Ruang Sidang A kantor Dprd Pangkep, Selasa ( 2/3/2023).

Berdasarkan surat keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Pangkep Drs. H. Jufri Baso bahwa Drs.H.M.Kamil sebagai PAW kepada Sultan Abdurrahman dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP)

Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau (MYL) mengucapkan selamat kepada H.M.Kamil yang dilantik sebagai anggota DPRD Pangkep, semoga dalam melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat  dapat bekerja sama dan saling mengisi untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat, aspirasi masyarakat  dari daerah pemilihan saudara harys diperjyangkan, sebagaimana yang kita ketahui bersama pergantian antar waktu bagi anggota DPRD ini merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD Kabupaten Pangkajene dan kepulauan,” Katanya.

Baca Juga  Bupati MYL Hadiri Upacara Hari Bhayangkara

Sementara ketua Fraksi  PDIP  Pangkep H H.Abd. Rasyid mengatakan  bahwa Sebagai mana ketentuan dan peraturan yang berlaku, PAW anggota Dprd dilakukan apabila diantaranya jika terjadi pengunduran diri, berhalangan tetap serta pelanggaran hukum,”Pungkasnya.( Amn).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *