PANGKEP,Halopangkep.com – DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda penting, yakni penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), serta jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi tersebut.
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Sidang A Kantor DPRD Pangkep, Jumat, 14 Agustus 2026, dan dipimpin Wakil Ketua DPRD Pangkep, H. A. Ilham Zainuddin.
Rapat turut dihadiri Wakil Bupati Pangkep H. Rahman Assagaf, Sekretaris Daerah, pimpinan OPD, para asisten, camat, serta sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Pangkep.
Dalam pandangan umum yang disampaikan, seluruh fraksi DPRD pada prinsipnya memberikan dukungan terhadap pembentukan Ranperda Pilkades. Dukungan tersebut dinilai penting sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi sekaligus menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Pangkep.
Meski demikian, dukungan fraksi disertai sejumlah catatan agar Perda yang nantinya ditetapkan benar-benar mampu menjawab berbagai persoalan pelaksanaan Pilkades di lapangan.
Fraksi-fraksi DPRD menekankan pentingnya menjamin pelaksanaan Pilkades yang demokratis, berintegritas, serta berlandaskan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Prinsip tersebut diharapkan menjadi pondasi utama dalam setiap tahapan pelaksanaan Pilkades. Seluruh penyelenggara, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, desa hingga KPPS, juga diminta menjaga independensi dan tidak berpihak maupun menunjukkan tendensi terhadap calon tertentu.
Menanggapi pandangan umum fraksi, jawaban Bupati Pangkep yang dibacakan Wakil Bupati H. Rahman Assagaf menyampaikan bahwa Ranperda Pilkades telah mengatur berbagai aspek, baik terkait proses pemilihan maupun penyelesaian perselisihan yang dapat terjadi dalam pelaksanaan Pilkades.
Pemerintah daerah juga sependapat dengan pandangan fraksi mengenai pentingnya keterbukaan informasi publik dalam seluruh tahapan pemilihan kepala desa. Informasi terkait tahapan dan proses pemilihan diharapkan dapat diketahui secara terbuka oleh masyarakat sehingga pelaksanaan Pilkades berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, pemerintah daerah menyatakan sependapat dengan pentingnya peningkatan pemahaman bagi para penyelenggara dan masyarakat desa. Untuk itu, akan dilakukan bimbingan teknis kepada penyelenggara pemilihan serta masyarakat desa yang akan melaksanakan Pilkades.
Bimbingan teknis tersebut nantinya dilaksanakan di setiap desa yang menyelenggarakan pemilihan, sehingga seluruh pihak yang terlibat memiliki pemahaman yang sama mengenai aturan, tahapan, mekanisme serta hak dan kewajibannya dalam pelaksanaan Pilkades.
Wakil Bupati juga menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda Pilkades tidak terlepas dari pengalaman pelaksanaan pemilihan kepala desa sebelumnya.
Berbagai pengalaman dan dinamika yang terjadi menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi agar aturan yang dihasilkan lebih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan.
Melalui pembahasan Ranperda tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah diharapkan dapat menghasilkan regulasi Pilkades yang mampu memberikan kepastian hukum, menjamin proses demokrasi di tingkat desa, serta menciptakan pelaksanaan pemilihan kepala desa yang transparan, independen, jujur dan berkeadilan di Kabupaten Pangkep.(*).












