HaloPangkep.com, PANGKEP – Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda) tentang laporan pertanggungjawaban Bupati pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2023 dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Pangkep sekaligus penyerahan naskah pada Rabu 19 Juni 2024 di Ruang A Kantor DPRD Pangkep
Rapat dipimpin langsung ketua DPRD H. Abd.Haris Gani.S.Sos, M.Si didampingi Sofyan Rasak selaku wakil sementara dari pihak eksekutif dihadir H.Syahban Sammana, SH mewakili Bupati Pangkep. Sekda, Sekwan Jufri Baso,SH,sejumlah pimpinan OPD, Asisten, Camat, Lurah, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya Syahban Sammana berterima kasih kepada semua pihak karena Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) diraih yang ke 12 kalinya secara berturut-turut atau merupakan WTP yang ke 13 kali, karena sebelumnya di tahun 2005 kita pernah mendapatkan opini WTP waktu itu.
Semoga kedepannya kita dapat mempertahankan kembali, tentu saja dengan memperhatikan catatan catatan dari Tim Pemeriksa untuk perbaikan kedepannya dan terima kasih pula atas dukungan anggota dan pimpinan DPRD Kabupaten Pangkep yang selalu bersinergi dalam pelaksanaan dan pengawasan kegiatan yang berlangsung di kabupaten Pangkep,” Jelasnya.
Terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD) Kabupaten Pangkep Tahun Anggaran 2023, Syahban menerangkan bahwa
Pelaksanaan APBD Pangkep Tahun 2023 merupakan realisasi dari program dan kegiatan atau perhitungan anggaran yang disusun dan dilaksanakan sudah sesuai Standard Akuntansi Pemerintah (SAP) yang berdasarkan peraturan pemerintah No.71 Tahun 2010, dan untuk pertama kalinya laporan ini disusun menggunakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) serta telah di Audit oleh BPK-RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dan kembali memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” Pungkasnya.( Amn).












