Bupati Pangkep Terbitkan Imbauan Pengendalian Perayaan Tahun Baru 2026

HaloPangkep.com – Bupati Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Dr. H. Muhammad Yusran Lalogau, menerbitkan Imbauan Nomor 63 Tahun 2025 tentang pengendalian kegiatan perayaan Tahun Baru 2026 dan pemeliharaan ketertiban umum.

Imbauan yang ditetapkan di Pangkajene pada 27 Desember 2025 tersebut ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, instansi vertikal, camat, serta kepala desa dan lurah se-Kabupaten Pangkep.

Dalam imbauannya, Bupati Pangkep menegaskan pentingnya peran aktif seluruh elemen masyarakat guna menciptakan suasana aman, tertib, dan kondusif menjelang dan saat pergantian tahun.

Beberapa poin utama yang ditekankan dalam imbauan tersebut antara lain larangan menyelenggarakan pesta perayaan Tahun Baru yang bersifat hura-hura dan berlebihan karena berpotensi mengganggu ketertiban umum. Masyarakat juga dilarang menyalakan kembang api, petasan, mercon, serta mengonsumsi minuman keras dan narkoba, baik di fasilitas umum, lingkungan pemukiman, maupun ruang terbuka lainnya.

Baca Juga  Semen Tonasa Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Puting Beliung dan Kebakaran

Selain itu, masyarakat diimbau tidak melakukan konvoi kendaraan, arak-arakan, atau kegiatan lain yang dapat mengganggu ketertiban lalu lintas dan keamanan masyarakat.

Bupati Pangkep juga mengajak masyarakat menumbuhkan solidaritas dan kepedulian kemanusiaan dengan mendoakan serta membantu saudara-saudara yang terdampak bencana alam, khususnya di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Oleh karena itu, perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026 diharapkan dapat dilakukan secara sederhana.

Kepada para camat, lurah dan kepala desa, aparat keamanan, serta perangkat daerah terkait, Bupati meminta agar melakukan pengawasan, pembinaan, dan penertiban secara persuasif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Imbauan ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” demikian penegasan dalam surat resmi yang ditandatangani Bupati Pangkep.

Baca Juga  CTingkatkan Pelayanan Prima, Kapolres Tinjau Langsung Ruangan Pelayanan Pengaduan

Imbauan tersebut turut ditembuskan kepada Gubernur Sulawesi Selatan, Ketua DPRD Kabupaten Pangkep, Dandim 1421 Pangkep, Kapolres Pangkep, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, serta Ketua Pengadilan Negeri Pangkep.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *