Halopangkep.com, PANGKEP- Terkait terjadinya kasus pencurian diwilayah hukum Polres Pangkep, sejumlah awak media hadir di Mapolres Pangkep, Kamis ( 7/7/2022) untuk menghadiri Press Release yang dilaksanakan Polres Pangkep.
Penjelasan awal dari Humas Polres, Hasri , Bahwa ada dua TKP kasus pencurian yakni diwilayah hukum Polsek Labakkang dan Polsek Pangkajene.Di wilayah Polsek Labakkang terjadi kasus pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor) sedangkan diwilayah hukum Polsek Pangkajene kasusnya adalah pencurian tabung gas.
Kapolsek Labakkang Iptu Junardi, SH dalam penjelasannya mengatakan, pencurian yang terjadi di wilayah Polsek Labbakang pada Jum’at Tgl 3 Juni 2022 di Lembang rumah perempuan Maryam warga di jalan Poros Pangkep- Pare , Pelakunya terdiri dari tiga orang: inisial RIS yang tinggal di Daya, IK tinggal di Batang Ase Maros, sedangkan EN tinggal di Bonto Kapasa
Kronologinya, Sekitar 23.00 Wita lelaki Rijal memarkir motor Yamaha Mio Soul GT No.Pol DD 2372 WA dikolom rumah korban Maryam, orang tua korban yang terbangun terbangun sekitar jam 03.00 Wita melihat motor sudah tidak ada ditempatnya, selanjutnya Inayah menelpon Maryam untuk menyampaikan kejadian tersebut.
Maryam langsung melakukan pencarian motornya namun tidak menemukan, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut di Polsek Labakkang.
Selanjutnya anggota Polsek Labakkang bersama Resmob Polres Pangkep melakukan penyelidikan dan mengejar tersangka.
Ketiganya yang diduga pelaku pencurian motor berhasil diamankan di Makassar dan Maros setelah Polres Pangkep dibackup Resmob Polsek Tallo.
Dua yang diduga pelaku pencurian motor saat ini diamankan di Polres Pangkep sedangkan satunya dikenakan wajib lapor karena usianya masih dibawah umur.
Sementara kasus pencurian tabung gas yang terjadi diwilayah hukum Polsek Pangkajene yang diduga pelakunya juga berhasil dubekuk oleh aparat kepolisian dan saat ini diamankan di Mapolres Pangkep untuk menunggu proses selanjutnya.(Amn)












