Bapas Makassar dan Forkopimcam Pangkajene Tandatangani Komitmen Pembentukan Kelayan Bintek dan Foris

PANGKAJENE,Halopangkep.com – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Makassar Kelas I Makassar bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Pangkajene, Kabupaten Pangkep, melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Piagam Komitmen Bersama tentang pembentukan Kelompok Layanan Bimbingan dan Integrasi (Kelayan Bintek) serta Forum Reintegrasi Sosial (Foris).

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Camat Pangkajene, Senin, 14 September 2026, dan dihadiri Kepala Bapas Kelas I Makassar Dr. Surianto, A.Md.I.P., S.Pd., M.M., Camat Pangkajene Hj. Dasriana, S.Sos., M.M., para lurah se-Kecamatan Pangkajene, serta pihak terkait lainnya.

Kepala Bapas Kelas I Makassar Dr. Surianto menjelaskan, pembentukan Kelayan Bintek dan Foris merupakan bagian dari program nasional dalam mendukung proses pembimbingan, pengawasan, serta reintegrasi sosial klien pemasyarakatan di tengah masyarakat.

Baca Juga  DPRD Pangkep Gelar Rapat Bamus Dengan Pemda Pangkep

Menurutnya, klien pemasyarakatan memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan selama menjalani proses pembimbingan. Dengan terbentuknya Foris, proses pelaporan dan pemantauan dapat dilakukan lebih dekat dengan tempat tinggal klien, bahkan hingga tingkat kelurahan.

“Klien kemasyarakatan itu mempunyai kewajiban lapor. Dengan adanya Foris ini, laporannya bisa dilakukan di sini dan pemantauannya menjadi lebih dekat. Kita berharap dengan terbentuknya forum ini semua aktivitas klien bisa terpantau sampai di tingkat kelurahan,” jelasnya.

Surianto menambahkan, paradigma penegakan hukum saat ini telah mengalami perubahan. Jika sebelumnya penyelesaian perkara lebih banyak berorientasi pada pemidanaan melalui penjara, perkembangan regulasi memberikan ruang terhadap penerapan pidana alternatif serta pendekatan yang lebih mengedepankan pembinaan dan reintegrasi sosial.

Baca Juga  Musrenbang Kelurahan Kassi TA 2027 Hasilkan 10 Program Prioritas

“Paradigma hukum kita sekarang sudah berubah. Kalau dulu semua berakhir di penjara, dengan undang-undang yang baru dan KUHAP yang baru memungkinkan masyarakat diberikan pidana alternatif,” ujarnya.

Ia berharap keberadaan Foris dapat memperkuat sinergi antara Bapas, pemerintah kecamatan, pemerintah kelurahan, serta masyarakat dalam melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan.

Kegiatan pembentukan Kelayan Bintek dan Foris di Kecamatan Pangkajene ini merupakan yang pertama dilaksanakan di Kabupaten Pangkep. Ke depan, Bapas Makassar berharap program tersebut dapat dikembangkan di kecamatan-kecamatan lainnya.

“Kegiatan ini yang pertama di Kabupaten Pangkep dan harapan kita akan dilanjutkan di kecamatan lain. Sosialisasi kepada masyarakat sangat penting, khususnya melalui media. Kita percaya forum ini akan berjalan dengan baik,” ungkap Surianto.
Sementara itu, Camat Pangkajene Hk. Dasriana menyambut baik terbentuknya Kelayan Bintek dan Foris sebagai bentuk kolaborasi dalam mendukung proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan.

Baca Juga  Caleg DPR RI  H. Syamsuddin A.Hamid Gelar Kampanye Di Desa Panaikang

Sinergi tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem pembimbingan dan pengawasan yang lebih efektif sekaligus memberikan ruang bagi klien pemasyarakatan untuk kembali beradaptasi dan berkontribusi secara positif di lingkungan masyarakat.

Melalui penandatanganan PKS dan Piagam Komitmen Bersama ini, seluruh pihak diharapkan dapat menjalankan peran masing-masing secara optimal sehingga proses reintegrasi sosial dapat berlangsung secara berkelanjutan, terarah, dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *