HALOPANGKEP COM – KIR berasal dari bahasa Belanda “Keur” yang kemudian dikenal dengan sebutan KIR di Indonesia. Di mana KIR adalah proses uji kelayakan pada kendaraan niaga.
Terkait animo pemilik kendaraan khususnya kendaraan niaga untuk dilakukan KIR semakin tinggi sebagaimana dijelaskan Kepala Seksi ( Kasi) Keselamatan dan Teknis Sarana LLAJ Dishub Pangkep Yanti, Selasa ( 29/10) di kantornya, Bahwa animo masyarakat kuhususnya pemilik kendaraan yang memang harus di KIR semakin banyak yang datang untuk dilakukan KIR namun sarana kita disini ada beberapa hal yang perlu dimaksimalkan terutama sarana dan prasarana yang belum memadai jadi kadang kita arahkan ke Maros atau ke Makassar untuk dilakukan KIR,” Katanya.
Lanjut Yanti “Seperti mobil truk besar 10 roda atau 6 roda 6 kita belum bisa melayani untuk KIR karena sarana kita belum menunjang kecuali kalau mobil truk 6 roda seperti mobil Dyna kita bisa melayani untuk di KIR,” Jelasnya.
Kendala lain menurut Yanti adalah alat Uji Emisi Gas Buang yang kita miliki disini saat ini lagi mengalami kerusakan jadi jelas kita tidak bisa melakukan uji emisi mesin pada kendaraan,” Katanya.
Terkait hal tersebut kita sudah beruasaha mengusulkan ke pihak terkait namun sampai saat ini belum turun anggarannya. Hal lain sehingga kita tidak bisa melayani kendaraan yang begitu banyak yang datang untuk di KIR adalah kartu yang ada terbatas jumlahnya, untuk tahun ini anggaran yang tersedia untuk kartu KIR hanya 1400 mungkin karena terbatasnya anggaran,” Jelasnya. (*).












