Akibat Minuman Keras ( Ballo) Terjadi Penganiayaan di Pangkep

PANGKEP, HaloPangkep.com – Akibat pengaruh minuman keras ( Ballo) terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh  lelaki SK (36) atas  lelaki dengan inisial D di desa Kanaungan kecamatan Labakkang, Kamis ( 3/4/2025).

Terkait kronologis kejadian, dijelaskan Kasi Humas Polres Pangkep AKP.Imran, SH didampingi Bripka Asriadi, SH di Mapolres Pangkep, Kamis (24/4/2025).

Dijelaskan, Kejadian yang terjadi sekitar 18.30 Wita pada Kamis malam( 3/4/2025) korban D saat itu bertamu di rumah warga bernama Makmur alias Lebbi, di tempat itu sedang mendapati sejumlah pria yang sedang meminum minuman keras jenis Ballo, salah seorang pria yang hadir adalah yang diduga pelaku yakni lelaki SK.

Pada awalnya, lanjut Imran, suasana ditempat itu berlangsung normal namun selanjutnya terjadi ketegangan setelah korban D melontarkan perkataan yang menyinggung perasaan pelaku SK. Perkataan tersebut dalam bahasa Bugis : Neneknu na Nenekku riolo de Naullei nauno Nenekku, artinya Nenekmu dan Nenekku dari dulu tidak bisa membunuh Nenek saya.
Akibat ucapan tersebut  yang dilontarkan oleh koban D, pelaku SK yang sementara dalam pengaruh minuman Ballo merasa tersinggung
dan  spontan  menyerang korban dengan sebilah pisau.

Baca Juga  Kadis Perhubungan Pangkep Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bahas Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi Ranperda Cadangan Pangan

Penikaman terjadi sebanyak tiga kali, mengenai lengan kiri, dada, dan perut. Korban langsung dilarikan ke Rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis karena mengalami luka serius.

Saat ini, Pelaku dan Barang bukti berhasil diamankan oleh aoarat Kepolisian.

Barang bukti berupa sebilah pisau 33 cm, celana panjang jeans merk Equaltrev, Kemeja hijau merek KRG.

Akibat perbuatannya Pelaku dijerat  Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP Tentang Penganiayaan dengan Ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara untuk penganiayaan biasa, dan hingga lima tahun penjara apabila mengakibatkan luka berat.

 Dimtambahkan, kejadian yang terjadi di desa Kanaungan kecamatan Labakkang kabupaten Pangkep murni dipicu oleh pengaruh minuman keras ( Ballo) karena baik korban dan pelaku berteman dan tidak pernah terjadi cekcok atau sengketa antara keluarga kedua belah pihak,” Penjelasan Bripka Apriadi,SH atas pertanyaan yang dilontarkan Awak media.(*).

Baca Juga  Press Conference Polres Pangkep Pengungkapan Kasus Penipuan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *