Warga Pangkep Kini Tak Perlu Antri, Ribuan Izin Terbit Lewat Layanan Online DPMPTSP

PANGKEP,HaloPangkep.com — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) mencatat sebanyak 6.482 perizinan online telah dilayani sepanjang Januari hingga September 2025.

Rinciannya terdiri dari OSS RBA Nomor Induk Berusaha (NIB) sebanyak 6.301 izin, dan SIMBG Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebanyak 181 izin.

Kepala Dinas DPMPTSP Pangkep, Sulfida Hasan, mengatakan pihaknya terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, baik secara online maupun manual, bagi masyarakat.

“Alhamdulillah, perlahan masyarakat Kabupaten Pangkep antusias mengurus perizinan mereka. Ada sebagian yang sudah mengurus secara online, dan ada yang masih manual. Mereka yang kurang mengetahui itu, tentu akan dibimbing dan diarahkan oleh petugas kami di Mall Pelayanan Publik Pangkep,” ujarnya.

Baca Juga  MONITORING PENYALURAN BBM BERSUBSIDI, KAPOLRES PANGKEP IKUTI ZOOM MEETING BERSAMA PEMKAB

Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan DPMPTSP Pangkep, Hamzah, menjelaskan dua aplikasi utama yang digunakan untuk pelayanan online, yaitu OSS RBA dan SIMBG.

Menurutnya, OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach) merupakan sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara nasional, sedangkan SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) digunakan untuk penerbitan izin bangunan gedung.

“Jenis perizinan yang diurus secara online itu banyak, seperti perizinan kesehatan, operasional sekolah, dan izin penelitian yang memakai aplikasi SiCantik,” ungkapnya, Senin (6/10/2025).

Aplikasi SiCantik (Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik) merupakan sistem berbasis cloud yang disediakan gratis oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Aplikasi ini mendukung instansi pemerintah dalam mengelola layanan perizinan non-berusaha dan non-perizinan secara elektronik.

Baca Juga  Semen Tonasa Raih Penghargaan pada HUT ke-66 Pangkep, Bukti Kontribusi Nyata bagi Daerah

Hamzah menambahkan, pelayanan di Mall Pelayanan Publik Pangkep kini semakin tertata karena setiap loket memiliki petugas masing-masing.

“Jadi masyarakat yang datang itu dilayani oleh satu counter atau loket dan masing-masing ada petugasnya,” jelasnya.

Berdasarkan rekapitulasi DPMPTSP tahun 2025, total perizinan yang diterbitkan mencapai 9.595 izin.
Rinciannya meliputi: Penelitian 392 izin, SIMBG 181 izin, Kesehatan 514 izin, OSS NIB 6.301 izin, OSS/MPP 1.682 izin, Pendidikan SD Negeri 277 izin, Pendidikan Swasta 1 izin, Pendidikan PAUD 16 izin, Pendidikan SMP Negeri 78 izin, Pendidikan SMP Swasta 2 izin, PPKPR Non Berusaha 35 izin, PPKPR Berusaha 5 izin, Reklame 5 izin, SIU Perikanan 31 izin, dan SIPI 75 izin.(*).

Baca Juga  Peningkatan SDM, Puluhan Difabel Dilatih