PANGKEP,HaloPangkep.com – Pemeriksaan kendaraan bermotor atau KIR menjadi langkah penting dalam memastikan keselamatan berlalu lintas. Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Keselamatan dan Teknis Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pangkep, Yanti,Kamis (20/11/2025) di kantornya.
Dalam penjelasannya, Kasi Keselamatan dan Teknis menegaskan bahwa setiap kendaraan wajib melakukan uji KIR secara berkala setiap enam bulan untuk memastikan kelayakan teknis sebelum beroperasi di jalan. Pemeriksaan ini mencakup berbagai aspek penting mulai dari fungsi rem, lampu, ban, hingga emisi kendaraan.
Beliau juga menekankan bahwa pelaksanaan KIR kini lebih fleksibel. “Kendaraan boleh melakukan KIR di wilayah manapun tempat kendaraan tersebut berada. Artinya, tidak harus kembali ke daerah asal untuk melakukan uji KIR. Dimana saja boleh dilakukan, dan itu gratis,” jelasnya.
Kebijakan ini diharapkan mempermudah pemilik kendaraan dalam memenuhi kewajiban uji kelayakan tanpa harus menempuh perjalanan jauh. Selain itu, Dishub Pangkep kembali mengimbau pemilik kendaraan, khususnya kendaraan angkutan umum dan barang, agar tetap disiplin melakukan KIR demi mencegah kecelakaan dan menjaga keselamatan pengendara
maupun penumpang.(*).








