Pelaku Pencabulan Anak Diamankan Polres Pangkep

PANGKEP,HaloPangkep.com – Polres Pangkep berhasil mengamankan terduga pelaku A.I.N alias I (28) atas kasus pencabulan terhadap anak di kecamatan Ma’rang. Terduga pelaku A .I.N alias I saat ini diamankan di Mapolres Pangkep.

Saat jumpa Pers di Mapolres Pangkep, Senin (27/8/2025) Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran menjelaskan Terduga pelaku A. I. N alias I diamankan sehubungan melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban D Binti M di kecamatan Ma’rang pada Rabu (20/8/2025).

Dijelaskan, Kronologisnya berawal dari Pelaku menghubungi korban dengan menggunakan nomor lain dan mengajak korban berpacaran, dan pada saat berpacaran pelaku mengajak korban untuk mengirimkan foto bugil dan setelah pelaku mendapatkan foto bugil korban, Pelaku langsung memberi tahu korban identitas sesungguhnya bahwa pelaku adalah Om dari korban,dan mengancam korban akan memberitahu orang tua korban terkait kelakuan korban yang mengirimkan foto bugil tersebut,karena korban ketakutan sehingga korban menurut kemauan pelaku dan terjadilah pencabulan sebanyak empat kali dan persetubuhan sebanyak satu kali.

Baca Juga  Bupati Dan Wakil Bupati Pangkep Hadir Beri Dukungan Langsung Atlet di Sinjai

Adapun Barang Bukti : Satu buah sarung bermotif batik berwarna merah kuning ( adalah sarung yang dikenakan korban pada saat disetubuhi oleh pelaku).Satu buah handphone phone merk Oppo A54 model CPH2239 berwarna biru navy.

Terkait kasus ini,Pasal yang dilanggar Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas undang- undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan anak. Pasal 81 Ayat(2) Jo Pasal 76D ” Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berlaku pula pada setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat,serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dipidana dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000 ( Lima milyar rupiah). Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E ” Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000 ( Lima milyar rupiah).(*).

Baca Juga  Bupati Pangkep Lepas Keberangkatan Jamaah calon Haji Keloter 16