Koordinasi Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pangkep Penertiban Arus Lalu Lintas di Pasar Sentral Palampang

PANGKEP,HaloPangkep.com — Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangkep melaksanakan kegiatan penertiban arus lalu lintas di kawasan Pasar Sentral Palampang pada Senin, 24 November 2025.

Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya mengoptimalisasi kelancaran mobilitas masyarakat dan mencegah terjadinya kemacetan, khususnya pada hari pasar yang diketahui memiliki volume kendaraan cukup tinggi.

Dalam pelaksanaan giat tersebut, petugas Dishub dan Satpol PP melakukan pengaturan serta pengawasan terhadap pengendara yang melintas dan memasuki area pasar. Pengendara diarahkan untuk menggunakan jalur yang benar sesuai dengan rambu-rambu lalu lintas yang telah terpasang baik di jalan utama sekitar pasar maupun di dalam area pasar.

Baca Juga  Pangkep Raih Opini WTP ke-13 Kalinya

Upaya ini dilakukan guna memastikan arus kendaraan tetap tertata sehingga tidak terjadi penumpukan di titik-titik rawan.
Selain pengaturan jalur, petugas juga memberikan imbauan langsung kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas serta tidak memarkir kendaraan secara sembarangan yang berpotensi menghambat pergerakan kendaraan lain. Dishub dan Satpol PP berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan berkala demi terciptanya lingkungan pasar yang tertib, aman, dan nyaman bagi pedagang maupun pengunjung.

Kegiatan penertiban ini mendapat respons positif dari masyarakat sekitar yang merasakan langsung kelancaran lalu lintas setelah dilakukan penataan. Dishub dan Satpol PP berharap kerja sama dan kesadaran pengguna jalan terus meningkat agar ketertiban dapat terjaga secara berkelanjutan.(*).

Baca Juga  Bulan Penuh Berkah, MYL Serahkan Sembako