Polres Pangkep Ungkap Empat Kasus Narkoba,Tangkap Tersangkanya

PANGKEP,HaloPangkep.com – Polres Pangkep menggelar Press Release  terkait keberhasilan Satbuan Resnarkoba  mengungkap Empat kasus  Narkoba yang terjadi pada bulan September 2024.

Press Release,Senin (30/9) di Mapolres Pangkep dihadiri  Kasi Humas Polres Pangkep  AKP Imran,SH didampingi Kasat Narkoba Ipda Hasrul,S.Sos, KBO Resnarkoba IPDA Rusliadi,SH serta sejumlah Awak media.

AKP Imran,SH menjelaskan Selama bulan September 2024 Satuan Resnarkoba Polres Pangkep berhasil mengungkap 4 kasus Narkoba  dan mengamankan tersangkanya.

Empat kasus tersebut masing – masing terjadi di Desa Pitue Kecamatan Ma’rang, Japing- Japing  Kelurahan Bonto Langkasa, Desa Panaikang kecamatan Minasatene dan di Kelurahan Bonto Perak kecamatan Pangkajene.

Sementara tersangkanya:  Inisial M.A alias AB ( 20 Tahun ) , A. CA alias T ( 22 Tahun), AIG alias ID (26 Tahun) dan SU alias S ( 35 Tahun)

Baca Juga  Porprov  Sulsel XVII 2022, Cabor Senam Kembali Sumbang 2 Perak

Terkait Kronologinya: Tersangka MA alias AB (20 Tahun) beralamat di desa Pitue  pada 8 September 2924 berhasil diringkus setelah Personil Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan,penyitaan terhadap penyalahgunaan dan peredaran sediaan farmasi dan atau akat kesehatan yang tidak memiliki izin edar. Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka ditemukan obat daftar G / BB  sebanyak 428 butir. Tersangka dijerat Pasal  435 Subs 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Tersangka kedua : A.CA alias T ( 22 Tahun) beralamat di Desa Bonto Mate’ne kecamatan Mandai kabupaten Maros.Tempat kejadian Perkara (TKP) di
Japing – Japing kelurahan Bonto Langkasa kecamatan Minasatene.

Kronologinya : Pada  Rabu (18/9 ) Pukul 00.52 Wita personil Sat Resnarkoba Polres Pangkep  melakukan Penangkapan, Penggeledahan, Penyitaan terhadap penyalahgunaan dan  Peredaran terhadap pelaku tindak pidana Narkotika Gol. I Jenis Sabu, berawal dari informasi  masyarakat bahwa di Kel. Bonto Langkasa Kec. Minasate’ne sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika, selanjutnya dilakukan penyelidikan ke Kelurahan tersebut, dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) sachet plastik bening terbungkus lakban warna coklat yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang di buang ke tanah sesaat sebelum dilakukan penggeledahan yang sebelumnya di genggam di tangan kiri A. CA alias T. Tersangka melanggar Pasal : 112 Subs 114 UU RI Nomor  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga  Warga Kena Banjir, BRI Berikan Bantuan

TKP di  depan SD  Taraweang Desa Kabba  Kec.Minasatene  23 September 2024. Tersangka Al alias I (26 )  beralamat di Jln. Pertanian kampung Panaikang Desa Panaikang Kecamatan Minasate’ne Kabupaten Pangkep. Tersangka saat ini diamankan di Mapolres Pangkep karena Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Mengedarkan Narkotika Jenis Sabu / BB : ± 0,36 GRAM.Tersangka dijerat  Pasal : 112 Subs 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kasus keempat  TKP : di  Perumahan
Segeri Abadi Residence, Kelurahan Segeri kec. Segeri kab. Pangkep, 28 September 2024. Tetsangka SU alias S ( 35 Tahun) Alamat: Jln. Sultan Hasanuddin Perum Reskita Residen Kel. Bonto Perak Kec.Pangkajene Kab. Tersangka :  Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Mengedarkan Narkotika Jenis Sabu / BB : ± 22,28 GRAM.
Tersangka diduga melanggar pasal : 112 Subs 114 UU RI NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
Saat ini Tersangka beserta Barang Bukti diamankan di Mapolres Pangkep untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.(*).

Baca Juga  Dalam Rangka HUT Ke- 48, RSAL Jala Ammari Lantamal VI Makassar Gelar Kegiatan Sosial dan Edukasi Berupa webinar Kesehatan Oksigen Hiperbarik Sebagai Penunjang Medis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *