Polres Pangkep Amankan Lelaki Yang  Cabuli Anak Tirinya

PANGKEP, HaloPangkep.com – Berawal dari laporan keluarga korban kepada aparat keamanan,  lelaki WY (43) warga Cempae Kelurahan Segeri kecamatan Segeri saat ini diamankan di Mapolres Pangkep sehubungan adanya dugaan tindak kejahatan melakukan pencabulan atas   anak tirinya.

Terkait kasus ini, Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, SH didampingi
KBO Reskrim Polres Pangkep IPDA Abd. Kadir Husen dan Kanit PPA Hidayat Hasan Basri dalam menjelasannya kepada Awak media, Selasa ( 6/8) di Mapolres Pangkep mengungkapkan, Kronoligis kejadian WY (43) dalam  melakukan aksinya adalah dengan cara memaksa karena saat  ingin melampiaskan nafsu bejatnya , Korban N (12) selalu menggeleng-geleng kepala atau menolak dan tersangka tetap melakukan aksinya dengan cara memaksa mendorong bahu korban dengan kedua tangannya sehingga saat itu korban terjatuh dan posisi terbaring di kasur tanpa busana,WY melakukan aksi bejatnya sejak Januari 2021 hingga Juli 2024,” Ungkapnya.

Baca Juga  SEMEN TONASA TERUS KOMITMEN LINDUNGI WARISAN BUDAYA DUNIA DI BULU SIPONG BERSAMA STAKEHOLDER*

Ditambahkan, KBO Reskrim Ipda Abd.Kadir Husen, Aksi Pelaku (WY) diketahui setelah korban ditanyakan keberadaan Ayahnya oleh pamanya, kemudian korban (N)  marah-marah sambil mengatakan  tidak usah di sebut nama dia lagi kemudian menceritakan semua kelakuan pelaku terhadap korban dan mengaku telah disetubuhi berkali-kali oleh ayah tirinya.

Pelaku akan diproses sesuai hukum dan perundang- undangan yang berlaku,  Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 76D dan atau pasal 2 82 ayat 1 dan ayat 3 jo pasal 76e undang-undang nomor 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun maksimal 15 tahun. (*).

Baca Juga  HUT 57 PT Semen Tonasa, Refleksi Menuju Transformasi Berkelanjutan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *