Rapat Paripurna DPRD Pangkep,Eksekutif-Legislatif Setuju Perubahan APBD TA 2022

Halopangkep.com, PANGKEP– Sidang paripurna dengan agenda Penyampaian Akhir Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 digelar di gedung DPRD Pangkep, Rabu(28/9/22).

Sidang dipimpin oleh ketua DPRD Pangkep Haris Gani, dihadiri oleh bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau(MYL), puluhan anggota DPRD Pangkep, Forkopimda dan pimpinan OPD.

Juru bicara DPRD Pangkep, Irwan Nursaid membacakan laporan hasil pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.

Legislator partai Demokrat itu menyampaikan gambaran sturuktur perubahan APBD TA 2022. Pendapatan sebelum perubahan sebesar Rp 1 trilyun 437 milyar, setelah perubahan menjadi Rp. 1 trilyun 447 milyar atau bertambah Rp10 milyar.

Belanja sebelum perubahan sebesar Rp 1 trilyun 447 milyar. Setelah perubahan menjadi Rp. 1 trilyun 481 milyar atau bertambah sebesar Rp 34 milyar.

Baca Juga  Personel Dnas Perhubungan (Dishub) Pangkep Bersama Pihak Terkait Sigap di Pos Terpadu Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

“Kami sampaikan bahwa dalam pembahasan Ranperda perubahan APBD tetap berpedoman pada KUA-PPAS yang telah disepakati sebelumnya,”katanya.

Terkait perubahan APBD TA 2022, DPRD Pangkep memberikan empat poin catatan.

Kebijakan umum APBD dalam menentukan pagu anggaran lebih diutamakan untuk pemenuhan pelayanan dasar masyarakat dengan prioritas pembangunan daerah pada peningkatan aksebilitas dan pemerataan kualitas pendidikan dan kesehatan. Diharapkan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan OPD melibatkan inspektorat dalam melakukan reviw perencanaan dan monev pelaksanaan agar lebih optimal dan berdaya guna. Belanja modal barang dan jasa dapat dilaksanakan pada awal tahun sehingga cukup waktu dalam pengerjaan kontrak. Capaian belanja kegiatan OPD masih sangat rendah, sehingga perlu ada kebijakan evaluasi dan punishment dari Pemda.

Baca Juga  Dorong Pertumbuhan UMKM, Pemkab Pangkep MoU Toko Modern

Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau(MYL), meskipun dalam waktu singkat pembahasan perubahan APBD dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku sehingga dapat disetujui bersama.

Setelah persetujuan bersama, selanjutnya akan disampaikan ke gubernur untuk dilakukan evaluasi yang selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan daerah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *