HALOPANGKEP.COM – Inspektorat Kabupaten Pangkep , mengingatkan perangkat desa berhati-hati terkait gratifikasi karena pejabat negara di tingkat paling bawah rawan kepentingan saat menerima bantuan.
Hal itu di sampaikan Abd Rahman, Auditor Madya Inspektorat Pangkep dalam kegiatan Sosialisasi Gratifikasi kepada Staff desa Tompo Bulu dan Guru Pembina SMP 3 Balocci di Aula Kantor Desa Tompo Bulu Kec. Balocci, Sabtu (18/06/2022).
Bertindak sebagai pemateri Abd Rahman mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi tujuh, salah satunya gratifikasi.
“Gratifikasi adalah perbuatan PNS atau penyelenggara negara yang dianggap sebagai perbuatan suap apabila pemberian tersebut berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” kata Rahman
Namun demikian, ia mengatakan budaya masyarakat dan kearifan lokal masih bisa dimaklumi. Dia mencontohkan jika kepala desa menyelenggarakan pesta pernikahan dan mengundang masyarakat dan perangkat desa, seberapa besar disumbangkan oleh mayarakatnya. Maksimal Rp1 juta, artinya semacam besaran ucapan syukur dari masyarakat desanya unsur ikhlas bukan grafifikasi.
Namun demikian bila berkaitan dengan jabatannya bisa dimaknai sebagai gratifikasi. “Setoran berkaitan dengan jabatan bisa dikategorikan gratifikasi,” kata dia.
Senada, pemateri Afwan Kais juga mengungkapkan, bahwa untuk mencegah gratifikasi adalah dengan memberikan sosialisasi kepada pejabat dan kepala desa.
“Kami meminimalisir yang pantaslah, ukuran kepantasan, jangan sampai berhubungan dengan jabatan,” kata auditor Muda ini.
Ia mengungkapkan salah satu kebiasaan yang berlaku umum di masyarakat ialah memberikan tanda terima kasih atas jasa yang diberikan oleh petugas, baik dalam bentuk barang atau uang.
Hal ini menjadi kebiasaan negatif dan dapat mengarah ke perbuatan korupsi dikemudian hari. “Penyelenggara negara atau PNS menerima pemberian yang diduga berkaitan dengan jabatan sebaiknya melaporkan pada KPK untuk dianalisa lebih lanjut,” katanya.
Kepala Desa Tompo Bulu Abd Kadir mengatakan pihaknya bersyukur dengan adanya Sosialisasi ini, karena staff dan aparatnya akan mengetahui mekanisme hukum yang berlaku.
“Dengan sosialisasi ini jadi tahu mana yang boleh dan sampai sebatas mana, agar nantinya dalam menjalankan pemerintahan bebas dari unsur gratifikasi. ” Harapnya. (*)






